Scroll untuk baca artikel
Politik

Bawaslu Lampung Timur Beri Jawaban Begini Soal Spanduk Dawam Lanjutkan 2 Periode

×

Bawaslu Lampung Timur Beri Jawaban Begini Soal Spanduk Dawam Lanjutkan 2 Periode

Sebarkan artikel ini
Lailatul Khoiriyah, Ketua Bawaslu Lampung Timur - foto dok
Lailatul Khoiriyah, Ketua Bawaslu Lampung Timur - foto dok

LAMPUNG TIMUR – Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Lailatul Khoiriyah, memberi tanggapan soal spanduk Dawam Rahardjo bertuliskan Lanjutkan 2 Periode yang tersebar di berbagai titik di momen Idulfitri 1445 H.

Dawam Rahardjo merupakan Bupati Lampung Timur yang saat ini masih menjabat bersama Waklinya Azwar Hadi. Selain sebagai Bupati Dawam juga sebagai Ketua PKB Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sekarang belum memasuki tahapan Pilkada 2024, masih persiapan jadi belum bisa diberi sanksi apa pun,”ungkap Mba Lely, sapaan akrab Ketua Bawaslu Lampung Timur dikonfirmasi Wawai News, Minggu 14 April 2024.

Namun, demikian jelasnya Bawaslu tetap akan memberikan imbauan kepada Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo terkait spanduk Lanjutkan 2 Periode yang terpasang di berbagai titik tersebut.

Diketahui saat ini belum masuk tahapan Pilkada Serentak 2024 belum di mulai. Sesuai jadwal pengumuman pendaftaran bakal calon kepala daerah baik Bupati, Wali Kota dan Gubernur baru dimulai pada Agustus 2024 nanti.

Dilansir dari laman resmi KPU bahwa tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut daftar tahapan Pilkada 2024.

Tahap Persiapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan – Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: – Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.***