WAWAINEWS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur, Uslih menegaskan telah memproses kode etik Ketua Panwascam Gunung Pelindung, terkait dugaan permintaan ‘mahar’ meloloskan calon panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Bawaslu Lampung Timur, telah meregistrasi terkait Ketua Panwascam Gunung Pelindung sebagai temuan,”ungkap Uslih kemarin.
BACA JUGA: Bawaslu Lampung Timur Resmi Terima Laporan Terkait Rekruitmen PPK
Dikatakan bahwa Bawaslu Lampung Timur juga telah melakukan klarifikasi kepada para saksi, selanjutnya memeriksa terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Mekanismenya diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” paparnya.
Uslih pun menyebut kemungkinan akan terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Gunungpelindung. Namun demikian masih akan melihat hasil dari proses penyelesaian yang dilakukan Bawaslu.
BACA JUGA: Bawaslu Lampung Timur Terima Pengaduan 33 Nama Dicatut Parpol
“Intinya hasilnya kita lihat nantinya saja, yang pasti Bawaslu akan memproses dugaan ini,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya beredar bukti whatsApp oleh oknum Ketua Panwascam mengaku sebagai tim dari Komisi Pemilihan umum (KPU) dan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lampung Timur, dengan meminta mahar dengan janji bisa meloloskan calon PPK.
Salah satu calon anggota panitia pemilihan kecamatan PPK mengaku dimintai mahar oleh Tugiyanto dengan nilai 2 (dua) bulan gaji apabila ingin lolos di tahapan seleksi penerimaan calon PPK. (*)