Scroll untuk baca artikel
LampungPolitik

Bawaslu Lamtim, Berencana Panggil Pihak Terkait

×

Bawaslu Lamtim, Berencana Panggil Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – Bawaslu Lampung Timur, berencana memanggil seluruh camat pemegang kendaraan dinas yang mencantumkan tulisan ‘Lanjutkan’ bergambar Kepala Daerah yang diketahui berniat mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2020.

“Terhadap hal tersebut dalam upaya pencegahan pelanggaran, maka tidak menutup kemungkinan Bawaslu Lamtim, akan meminta keterangan pihak-pihak terkait atas pencantuman tulisan tersebut pada kendaraan dinas camat di 24 Kecamatan,”ungkap Uslih, Ketua Bawaslu Lampung Timur kepada Wawai News, Selasa (4/2/2020).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Uslih, Ketua Bawaslu Lampung Timur

Namun demikian Uslih, mengaku belum bisa memastikan kapan melakukan pemanggilan tersebut. Ketua Bawaslu beralasan untuk saat ini Bawaslu Lampung Timur sedang melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

BACA JUGA :  Dawam-Ketut Erawan Daftar Pilkada Lampung Timur Malam Ini

Uslih menegaskan bahwa Bawaslu Lampung Timur, telah melaksanakan berbagai upaya agar ASN netral dalam Pilkada serentak nanti.

Diakuinya salah satu cara dengan menyampaikan surat himbauan netralitas ASN dan surat pencegahan pelanggaran atas hal-hal yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan  oleh ASN dan pemerintah daerah menjelang  dan pada Pilkada  tahun 2020.

“Poin dalam surat tersebut adalah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan calon terpilih,”tegasnya

Hal tersebut termaktub dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

BACA JUGA :  Benkis: Infrastruktur Jalan Harus Segera Dibenahi di Lamtim

Pada ayat 3 dijelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan calon terpilih.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Camat Sekampung, M. Edi Soesilo, mengakui bahwa tulisan ‘Lanjutkan’ di kendaraan dinas yang dipakainya bukan atas inisiatif pribadi. Diakuinya bahwa sejak diterima kendaraan tersebut sudah bertuliskan tulisan Lanjutkan bergambar wajah Bupati Lampung Timur.

“Itukan semua mobil dapat baru 24 unit secara serentak dibagikan di lapangan Batanghari memang sudah ada seperti itu tidak ada diambah atau dikurang kondisinya. ada gambar seperti itu,”ujarnya tidak merinci yang memberikan dari dinas mana.

BACA JUGA :  Mobil Dinas Lamtim, Harus Sesuai Kepentingan Kerja

Dia berpendapat tulisan ‘Lanjutkan’ dikendaraan dinas tersebut mungkin bermaksud lanjutkan program sampai masa Bhakti beliau berakhir. (Kandar)