WAWAINEWS.ID -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur, menyebut tidak ada unsur tindak pidana pemilu terkait tindakan Bupati Dawam yang duduk di bumper depan mobil Partai politik peserta Kirab Pemilu 2023.
“Dari hasil investigasi dan kajian kemudian disimpulkan dalam rapat pleno, memutuskan, tindakan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo duduk di bumper depan mobil Parpol peserta kirab tidak memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti sebagai temuan pelanggaran Pemilu,”ungkap Lely sapaan akrab ketua Bawaslu Lampung Timur, Selasa 5 September 2023.
Ketua Bawaslu Lampung Timur menyampaikan bahwa prilaku Bupati Lampung Timur saat kirab Pemilu 2023 dilakukan saat belum memasuki masa kampanye.
BACA JUGA : Bawaslu Lampung Timur Tindaklanjuti Video Bupati Dawam Saat Kirab Pemilu 2024
Hasil Rapat pleno Bawaslu Lamtim menyampaikan surat himbauan sebagai pencegahan pelanggaran kepada Bupati Lampung Timur agar memperhatikan ketentuan larangan larangan kampanye yang diatur melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.
Tentang kampanye serta praturan Bawaslu nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye
BACA JUGA : PNS, Kades hingga Anggota Dewan Aktif Nyalon dari Partai Berbeda Jadi Temuan Bawaslu Lampung Timur.
Diberitakan sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur mendalami terkait video viral Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, yang menggunakan pakaian dinas dan duduk di bumper kendaraan beratribut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Lapangan Sukadana pada tanggal 15 Agustus 2023.
Sejak awal banyak prediksi sebelumnya bahwa Video Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo memakai pakaian dinas duduk di bumper mobil berbendera PKB saat Kirab Pemilu 2023 di Sukadana, akan lepas dari jeratan pelnggaran Pemilu.***