Zona Bekasi

Bawaslu Terancam Sanksi UU Pemilu dan Pidana

×

Bawaslu Terancam Sanksi UU Pemilu dan Pidana

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Direktur Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi, menyebut Komisioner Bawaslu Kota Bekasi bisa terancam sanksi akibat kelalaiannya dalam mengeluarkan rekomendasi LPPDK Partai Gerindra Kota Bekasi saat pelaksanaan Pileg 2019.

Keputusan DKPP yang memvonis KPU Kota Bekasi dijatuhkan sanksi etik karena menjalankan rekomendasi Bawaslu harus dikaji kembali. Menurut dia, sanksi etik tidak hanya terhadap KPU, namun juga harus diberikan kepada Bawaslu Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya pikir ini adalah rentetan peristiwa yang tidak dipisahkan. Maka, ketika KPU kena hukum etik, Bawaslu pun harus kena hukum tersebut,” ujarnya saat dihubungi via seluler, Senin (27/1/2020).

BACA JUGA :  Ansor PAC Babelan Anggap GMBI Penangkal Radikalisme

Selain sanksi etik, Yusfitriadi juga menyoroti surat rekomendasi kubu Ibnu Hajar Tanjung yang dinilai cacat hukum. Dia mengatakan, jika terbukti surat yang dikeluarkan tanpa melalui rapat pleno komisioner serta tandatangan Ketua Bawaslu dipalsukan, maka ancamannya akan lebih berat.

“Bawaslu saya pikir bisa kena dua Undang-undang, pertama Undang-undang Pemilu karena kaitannya dengan profesionalisme, ketidakterbukaan dan melanggar ketentuan. Kemudian juga bisa kena dugaan pidana, dugaan pidana karena diduga konspirasi dengan pihak Partai Gerindra,” ucap Yusfitriadi.

Dia mengulas, alasan tersandung pidana karena dugaan itu didasarkan pada tidak berjalannya mekanisme yang berlaku pada pengambilan keputusan.

Kemudian, lanjut Yustifiadi, Ketua Bawaslu juga ditengarai sengaja membiarkan adanya praktik tersebut.

BACA JUGA :  PMII Kota Bekasi Diteror, Kaca Jendela Sekretariat Pecah Dilempari Batu

“Ketua sebagai pemimpin komisioner tidak tahu. Ini menimbulkan ada kesan sembunyi-sembunyi,” katanya.

Aktivis yang gencar menyoroti berbagai dugaan pelanggaran pemilu ini, menganjurkan agar masyarakat atau pihak yang dirugikan melaporkan ketidakprofesionalan Bawaslu Kota Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini dikatakannya untuk mengungkap fakta atas kekeliruan dalam penerbitan surat rekomendasi yang syarat dengan konspirasi.

“Bicara integritas dan keprofesionalan penyelenggara pemilu, bisa siapa saja untuk melaporkannya ke DKPP. Ini semua berkaitan dengan profesionalisme penyelenggara pemilu,” tandasnya.(Nugie)