Adapun isi dalam perjanjian tersebut, ketiga pelaku tidak akan menyebarkan video yang direkam SP sebelumnya, jika HW menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta tersebut.
Perjanjian itu juga telah disetujui oleh HW sebagai korban yang menyanggupi permintaan sejumlah uang tersebut.
Baca juga: Proyek SPAM di Bandar Sukabumi Disebut tak Sesuai Klasifikasi
Namun ternyata setelah uang Rp10 juta diserahkan, para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban.
Namun korban hanya menyanggupi Rp 1.450.000 saja.
“Karena sudah merasa diperas, akhirnya HW melaporkan kasus pemerasan yang dialaminya kepada Polres Bengkulu,” ungkap Welliwanto.
Baca juga: AAPD Laporkan Bupati Lampung Timur ke KPK?
Selanjutnya mendapat informasi dari korban bahwa dirinya akan menyerahkan uang Rp 1.450.000 kepada pelaku, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi penyerahan sejumlah uang yakni di daerah Pantai Panjang Bengkulu.
Ternyata setelah sampai di lokasi benar telah didapati ada tindak pemerasan dengan barang bukti uang sejumlah Rp 1.450.000 di lokasi.