BANDUNG — Kabar baik bagi para wajib pajak kendaraan di Jawa Barat. Mulai 6 April 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menyederhanakan syarat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mempermudah pelayanan sekaligus menjawab keluhan masyarakat yang selama ini merasa dipersulit dalam proses administrasi di Samsat.
“Cukup bawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Tidak perlu lagi KTP pemilik pertama,” tegasnya, Senin (6/4/2026).
Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak pribadi maupun perusahaan. Selain memangkas birokrasi, langkah ini juga diharapkan menutup celah praktik pungutan liar yang kerap muncul akibat persyaratan berbelit.
Dedi mengungkapkan, kebijakan ini merupakan respons langsung atas laporan warga yang mengaku diminta membayar biaya tambahan tak resmi hingga Rp700 ribu hanya karena tidak membawa KTP pemilik awal kendaraan.
“Bayar pajak itu kewajiban warga, tapi tugas pemerintah adalah memudahkan, bukan mempersulit,” ujarnya.
Kalimat itu sederhana, tapi pesannya jelas: urusan pajak jangan sampai lebih rumit dari hubungan tanpa kepastian.
Pemprov Jabar optimistis, kemudahan ini akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan syarat yang lebih sederhana, proses di Samsat diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan bebas drama.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi pelayanan publik, di mana pemerintah dituntut hadir sebagai solusi, bukan sumber masalah administratif.
Pemprov Jawa Barat mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan ini dengan membayar pajak tepat waktu. Selain menghindari denda, kepatuhan pajak juga menjadi kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
Dengan aturan baru ini, satu hal jadi pasti: bayar pajak sekarang tidak perlu lagi “pinjam KTP mantan pemilik” cukup STNK di tangan, urusan beres.***












