Scroll untuk baca artikel
Info Wawai

Tak Perlu Antre, Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Bisa Melalui Aplikasi Signal

×

Tak Perlu Antre, Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Bisa Melalui Aplikasi Signal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor

JAKARTA – Mudah, kalian yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama orang lain secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Melalui aplikasi Signal, memudahkan pengurusan pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui bahwa aplikasi Signal yang dikembangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini untuk memungkinkan pengajuan dokumen, permohonan, hingga pembayaran pajak kendaraan dilakukan hanya melalui ponsel.

Tapi, tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, terutama jika kendaraan bukan atas nama pengguna aplikasi.

Pertama Syarat Administratif

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan diwajibkan memperpanjang masa berlaku STNK. Jika tidak diperpanjang, data kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi, dan pengendara dapat dikenai sanksi denda.

BACA JUGA :  Inilah Tips Meminang Mobil Tranmisi Matik Bekas, Ada Suara Jedug Batalin Aja

Adapun dokumen dan informasi yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain secara daring, antara lain:

  • Akun SIGNAL yang telah terverifikasi
  • Nama pemilik sesuai STNK
  • Nomor registrasi kendaraan bermotor
  • NIK pemilik kendaraan
  • KTP pemilik kendaraan
  • Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan

Cara Pendaftaran Akun SIGNAL

Untuk memulai, pengguna perlu mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, pendaftaran dilakukan dengan mengisi data pribadi, mengunggah foto KTP, dan melakukan verifikasi wajah.

Pengguna juga akan menerima kode OTP dan tautan verifikasi melalui e-mail

  • Proses Perpanjangan STNK Online

Layanan perpanjangan STNK secara daring ini berlaku untuk surat tanda nomor kendaraan tahunan atau pengesahan STNK. Berikut alur perpanjangannya:

BACA JUGA :  10 Artis Bersama Wali Band, Meriahkan HMN di Mataram
  • Masuk ke aplikasi SIGNAL dan pilih “Tambahkan Kendaraan Bermotor”.
  • Masukkan data kendaraan, termasuk NIK dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Lakukan konfirmasi data, pilih alamat pengiriman dokumen, dan lanjutkan ke proses pembayaran.
  • Pilih bank yang tersedia untuk pembayaran, lalu ikuti instruksi yang muncul.

Setelah pembayaran berhasil, dokumen pengesahan akan dikirimkan ke alamat yang telah terdaftar.

Dengan layanan ini, kalian tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat. Layanan ini tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau perubahan identitas kendaraan.