Informasi tersebut kata Bahar dia dapatkan dari buku TP31 yang sudah diserahkan ke DPR dan Presiden dalam bahasa inggris dan diberikan ke seluruh dubes negara asing. Juga diserahkan kepada Komnas HAM PBB.
“Enam pengawal beliau (Habib Rizieq Shihab), enam laskar beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang,” demikian bunyi narasi dakwah Bahar yang disebut menyebar berita hoax.
Kemudian, berita bohong lainnya yang dituduhkan kepadanya yaitu narasi Habib Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi.
Dalam kasus sebar hoax tersebut JPU menyatakan perbuatan Bahar melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) pasal 15 UU nomor 1 tahunu 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bahar dituntut 5 tahun penjara namun Pengadilan Tinggi memutuskan vonis Bahar hanya 6 bulan 15 hari penjara. Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni pada Kamis 1 September 2022 dini hari. ***