KesehatanNasional

Begini Penjelasan BPOM Kandungan Etilen dan Dietilen Pada Sirup

×

Begini Penjelasan BPOM Kandungan Etilen dan Dietilen Pada Sirup

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

WAWAINEWS – Melalui keterangan resminya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menuliskan perihal sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

BPOM menyatakan melakukan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG sesuai acuan Farmakope Indonesia dan/atau Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Pelayanan kesehatan dilarang menjual Sirup, begini alasannya

Obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

BACA JUGA :  Ini Dia Tips Menjaga Kesehatan di Musim Kemarau

“BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG,” tulis BPOM dikutip dari laman resminya, Jumat (21/10/2022).

Berdasarkan kriteria sampling dan pengujian, BPOM menduga sirup obat tersebut digunakan untuk pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada atau saat masuk rumah sakit.

Baca juga: Rencana Melancong Anggota Dewan Bekasi ke Eropa Belum Disetujui Pimpinan Dewan

Selain itu, sirup obat diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.

BPOM juga menyebut sirup obat tersebut diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu. Kemudian ada rantai pasok dari sumber yang berisiko terkait mutu.