Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, BPOM menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk.
Antara lain Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) dan Unibebi Demam Sirup (obat demam) diproduksi Universal Pharmaceutical Industries.
Baca juga: 6 Manfaat Kopi Tanpa Gula, Terakhir Bisa Menjaga Kesehatan Hati
Terakhir, Unibebi Demam Drops (obat demam) yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries.
Namun, lanjut BPOM, hasil uji cemaran EG belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Karena selain penggunaan obat, menurut BPOM, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
Baca juga: Jangan Dibuang, Ini 9 Manfaat Kandungan Biji Durian Bagi Kesehatan
Penarikan Massal
BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.