KesehatanNasional

Begini Penjelasan BPOM Kandungan Etilen dan Dietilen Pada Sirup

×

Begini Penjelasan BPOM Kandungan Etilen dan Dietilen Pada Sirup

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.

BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: BPOM Dorong Ada Larangan Menjual Rokok Ketengan

BACA JUGA :  Cegah penularan semakin cepat, Deteksi dini gejala Covid-19

BPOM juga akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat sesuai dengan data yang terbaru.

BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile. (*)