Kabar DesaNasional

Begini, Skema Penyaluran Dana Desa Tahun 2020

×

Begini, Skema Penyaluran Dana Desa Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Menkeu Sri Mulyani dalam kegiatan Rapat Kerja (Raker) tentang Postur APBN 2020 bersama Komite IV DPD RI, Selasa (14/1/2020) di Gedung DPD RI, Jakarta.- Foto Handi

JAKARTA – Skema penyaluran dana desa di tahun 2020 mengalami perubahan dari sebelumnya. Tahun ini penyaluran dana desa akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang pengelolaan dana desa.

Pada skema terbaru tersebut diketahui, Kemenkeu akan menyalurkan dana desa pada tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tahap I paling cepat cair bulan Januari paling lambat Juni. Sedangkan tahap II cair paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus. Untuk tahap III paling cepat cair bulan Juli,” terang Menkeu Sri Mulyani dalam kegiatan Rapat Kerja (Raker) tentang Postur APBN 2020 bersama Komite IV DPD RI, Selasa (14/1/2020) di Gedung DPD RI, Jakarta.

BACA JUGA :  Kemenag Perintahkan Penyuluh dan Penghulu Berperan Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah, Apa Saja?

Adapun kriteria yang harus dipenuhi dalam proses pencairan dana desa; Untuk tahap I harus menerbitkan peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa. Kedua, menerbitkan peraturan desa mengenai APBDes, dan ketiga menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa.

Sementara untuk tahap II, harus membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya, membuat laporan realisasi penyerapan tahap I dengan rata-rata penyerapan sebesar 50 persen dan rata-rata keluaran paling sedikit 35 persen.

Kemudian untuk tahap III, membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90 persen dan rata-rata keluaran paling sedikit 75 persen. Selanjutnya membuat laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya.

BACA JUGA :  Tanggapi Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Memihak, Anies : Biar Pakar Hukum Tata Negara Memberikan Pendapat

Lebih lanjut, khusus untuk desa-desa dengan kategori mandiri, Menkeu menyebut proses transfer dana dilakukan hanya dengan dua tahap, pertama 60 persen dan kedua 40 persen.

“Karena kami percaya dengan desa-desa ini. Bahkan kami bisa cairkan 60 persen itu di bulan Januari ini, asal ada tiga kriteria tadi. Jadi kalau desa itu semakin baik, maka kami berikan keleluasaan bagi desa tersebut,” Jelas Sri Mulyani. (Handi)