KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menerima kunjungan kerja DPRD Kota Ternate, Selasa (3/2/2026), dalam rangka konsultasi pembentukan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi 2024–2044.
Kunjungan ini bukan sekadar studi banding administratif, tetapi juga “tur lapangan konsep” tentang bagaimana menata kota dengan ruang yang nyaris habis.
Rombongan DPRD Kota Ternate dipimpin langsung Ketua DPRD Junaidi bersama Panitia Khusus (Pansus) I. Mereka diterima Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, jajaran Dinas Tata Ruang (Distaru), serta Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.
Dalam sambutannya, Inayatullah tak menutup-nutupi kondisi Bekasi. Kota penyangga Ibu Kota itu, kata dia, adalah contoh nyata daerah dengan kepadatan ekstrem dan tekanan urbanisasi tinggi situasi yang membuat setiap meter ruang menjadi rebutan.
“Kota Bekasi ini kota dengan keterbatasan ruang dan kepadatan penduduk yang sangat tinggi. Karena itu, RTRW menjadi instrumen krusial agar pemanfaatan ruang tidak liar, tapi terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pilihan DPRD Kota Ternate menjadikan Bekasi sebagai lokasi studi disebut bukan tanpa alasan. Junaidi menilai Bekasi relevan karena baru saja menetapkan Perda RTRW, sehingga proses, dinamika, hingga problematika penyusunannya masih “hangat”.
“Bekasi termasuk daerah yang relatif baru mengesahkan Perda RTRW sebelum 2024. Itu sebabnya kami anggap relevan sebagai referensi,” kata Junaidi.
Dalam paparan teknis, dijelaskan bahwa penyusunan RTRW Kota Bekasi bukan proses instan. Dimulai sejak 2022 dan baru rampung pada 2024, dengan penyesuaian lanjutan hingga 2026, perda ini lahir melalui koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait.
Menariknya, meski kondisi geografis Bekasi dan Ternate berbeda jauh satu kota daratan superpadat, satu kota kepulauan masalah tata ruang yang dihadapi justru nyaris serupa.
“Kami sama-sama menghadapi persoalan klasik: sampah, keterbatasan perumahan, minim ruang terbuka hijau, hingga perlindungan lahan pertanian,” ujar Junaidi dalam sesi diskusi.
Salah satu sorotan utama adalah ruang terbuka hijau (RTH). Pemerintah Kota Bekasi secara terbuka mengakui bahwa capaian RTH publik ideal 20 persen masih jauh dari kenyataan. Saat ini, Bekasi baru berada di kisaran 5 persen.
“Penghitungannya menggunakan metode Indeks Hijau Biru Indonesia sesuai Permen Nomor 14. Tantangan terbesar kami jelas: keterbatasan lahan,” jelas Galuh, Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Distaru Kota Bekasi.
Sebagai “obat penahan sesak”, Pemkot Bekasi menerapkan pengendalian ketat pemanfaatan ruang, antara lain lewat pembatasan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan pengaturan intensitas bangunan kebijakan yang di atas kertas terdengar ideal, namun di lapangan sering berhadapan dengan kepentingan investasi.
Masalah sampah juga menjadi bahasan serius. Kota Bekasi menghasilkan 1.300 hingga 1.800 ton sampah per hari, menjadikannya salah satu produsen sampah terbesar di Jabodetabek. Sampah, banjir, dan kemacetan pun ditetapkan sebagai isu strategis utama dalam RTRW.
Salah satu langkah ambisius yang dipaparkan adalah rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, dengan luas sekitar 5 hektare.
“Pendanaan direncanakan dari Danantara, sekitar Rp100 miliar, dan saat ini sudah masuk tahap proses pelaksanaan,” ungkap Galuh.
Isu lain yang tak kalah sensitif adalah lahan pertanian. Dalam pembahasan RTRW, luas lahan pertanian sempat ditetapkan 324 hektare, lalu menyusut drastis menjadi 39 hektare, sebelum kembali dievaluasi.
“Ini menunjukkan dinamika penyesuaian kebijakan agar tetap selaras dengan kondisi faktual dan kebijakan pusat,” jelasnya.
Adapun terkait sumber daya mineral dan pertambangan, Kota Bekasi memiliki indikasi kawasan tambang di Kelurahan Jatisampurna. Namun hingga kini belum dieksploitasi karena berdekatan langsung dengan kawasan permukiman dan diatur dengan pengendalian ketat dalam RTRW.
Menutup pertemuan, Pemkot Bekasi menegaskan bahwa RTRW bukan kitab suci yang beku, melainkan dokumen hidup yang harus terus menyesuaikan diri dengan realitas pembangunan.
“RTRW ini hasil proses panjang sejak 2017 dan akan terus disesuaikan agar mampu menjawab tantangan keterbatasan ruang, sampah, banjir, dan kebutuhan masyarakat,” pungkas Inayatullah.
Bagi DPRD Kota Ternate, studi ke Bekasi ini bukan sekadar belajar regulasi, tetapi juga cermin: bagaimana sebuah kota berjuang menata ruang ketika lahannya nyaris tak lagi memberi ruang bernapas.***













