WAWAINEWS.ID – Hati-hati peredaran uang palsu kerap terjadi apalagi menjelang hari raya Idulfitri, kali ini satu pelaku telah diringkus Polisi di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.
Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial ES (31) warga Pekon (Desa) Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa 4 April 2023 kemarin.
BACA JUGA: Unggah Uang Palsu di Medsos, Warga Ulubelu Didatangi Polisi
Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo mayora Pranata mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh Polisi saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik saksi Andri (55) di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa siang sekira pukul 15.30 Wib.
Dari tangan pelaku itu, lanjut Feabo, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribu.
“Selain itu polisi juga turut mengamankan 3 bungkus rokok dan uang tunai Rp.40 ribu yang diduga didapat dari hasil mengedarkan uang palsu disejumlah toko,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media pada Rabu (5/4/2023).
BACA JUGA: Gulung Komplotan Pengedar Uang Palsu, Polisi Amankan Barang Bukti Miliaran
Diungkapkan Kasat keberhasilan pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu disejumlah warung / toko sembako.
“Berawal dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan terhadap pelaku ES,” jelas feabo.