Hukum & Kriminal

Belasan Anak Bawah Umur, Jadi Korban Asusila Guru Silat

×

Belasan Anak Bawah Umur, Jadi Korban Asusila Guru Silat

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU – Belasan anak dibawah umur wilayah hukum Polsek Sukoharjo, Kabupaten Prisewu, Lampung, jadi korban tindak asusial sesama jenis oleh dua orang penting dalam perguruan pencak silat.

Dua pelaku tindak asusila sesama jenis dengan korban dibawah umur tersebut sudah diamankan jajaran Reskrim Polsek Sukoharjo, Selasa, 7 Juli 2020. Pelaku yakni MI alias Tole (38), dan IP (41).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan orang tua korban pada 2 dan 3 Juli 2020.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku IM, diakui bahwa korban pelecehan ternyata mencapai 18 orang. Sedangkan pelaku IP sebanyak 6 orang.

BACA JUGA :  Hendak Melarikan Diri, Tiga Pencuri Gabungan Dibekuk Polisi

“Korban rata-rata berusia 13-15 tahun,” kata dia, Rabu, 8 Juli 2020.

Iptu Musakir menjelaskan berdasarkan keterangan korban, perbuatan asusila diawali dengan kegiatan latihan pencak silat yang dilaksanakan di salah satu pekon (desa) di Kecamatan Banyumas.

Selanjutnya pada waktu istirahat korban dipanggil oleh pelaku ke rumah kosong yang berada dekat dengan tempat latihan pencak silat. Setelah berada di dalam rumah kosong kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul, namun korban tidak sampai disodomi.

“Para korban mengakui tidak menolak ajakan pelaku, sebab takut karena status pelaku merupakan orang penting dalam organisasi pencak silat,” katanya.

Iptu Musakir mengatakan dari keterangan korban pencabulan mengalami hal serupa dan mendapatkan perlakuan cabul lebih dari sekali.

BACA JUGA :  Menang Duel Lawan 4 Begal, Korban Malah Jadi Tersangka, Pelaku Begal Jadi Saksi

“Terbongkarnya kasus ini, berawal dari kecurigaan salah satu orang tua korban terhadap tingkah laku anaknya yang berbeda dari sebelumnya. Korban akhirnya mengaku sering diajak bermasturbasi oleh pelaku sehingga orang tua korban melaporkannya ke polisi,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan untuk mengetahui kejiwaan kedua pelaku, pihak aparat akan mengundang tim psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan para pelaku.

Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku kami jerat dengan pasal 28 Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, pelaku IM alias Tole dihadapan petugas mengakui aksi tak terpujinya itu sudah berlangsung sejak 2015.

Sedangkan IP baru sadar penyimpangan seksualnya di 2020. Lantas memasuki 2019 hingga 2020 pelaku melakukan perbuatan asusila kembali terhadap para korban yang tidak lain merupakan anak didik silatnya tersebut.

BACA JUGA :  Pesta Sabu di Pekon Wonodadi, Tiga Pria Dibekuk Polisi

“Kelainan saya sejak tahun 2015, tapi 2016-2018 sempat berhenti. Baru pada 2019-2020 saya mulai lagi,” kata Tole. (SMN)