BEKASI – Belasan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di wilayah Kecamatan Pondok Melati untuk Pilkada Kota Bekasi 2024, namanya tercantum pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mereka terindikasi sebagai anggota atau pengurus partai politik di Kota Bekasi.
Diketahui bahwa Pantarlih di wilayah Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, telah diumumkan dan telah dilakukan pelantikan dan diambil sumpah jabatan secara serentak pada 24 Juni 2024.
“Belasan nama Pantarlih di wilayah Pondok Melati tercantum pada Sipol, Kami sudah ingatkan sejak awal. Kami sudah berkirim surat saran perbaikan ke PPK,”ungkap Teguh Widodo Ketua Panwascam Kecamatan Pondok Melati saat di konfirmasi Wawai News, Rabu 26 Juni 2024.
Dikonfirmasi langkah berikutnya dari Panwascam Pondok Melati terkait temuan tersebut, Dodo sapaan akrabnya menyebut kewenangan selanjut ada pada KPU. Panwascam hanya menyarankan sesuai hasil temuan yang ada.
“Kita sudah ingat kan, kasih saran perbaikan dari awal, sebelum pelantikan pastinya terkait sejumlah nama yang tercantum dalam Sipol, untuk kewenangan lebih lanjut, itu jadi kewenangan KPU Kota Bekasi,”ujarnya lagi.
Terkait tetap diloloskan Pantarlih di Pondok Melati, Dodo mengatakan bahwa itu hasil seleksi yang dilakukan oleh PPK pada masing-masing kelurahan. Panwascam sebagai pengawasan di Pondok Melati dari awal sudah memberikan imbauan terkait nama terdaftar di Sipol, tapi ternyata masih lolos.
Dodo pun membenarkan data temuan Pantarlih tercantum pada Sipol yang diterima redaksi Wawai News tersebut benar adanya. Nama-nama tersebut telah dilampirkan dalam surat resmi ke PPK sebagai saran perbaikan.
Sesuai data yang diterima redaksi ini, diketahui jumlah Pantarlih yang tercantum pada Sipol pada 4 Kelurahan di wilayah Kecamatan Pondok Melati totalnya mencapai 14 nama. Dari jumlah tersebut terbanyak ada di wilayah Kelurahan Jatirahayu ada 9 nama tercantum di Sipol, kemudian Jatimurni ada 2 nama, satu nama di Jatimelati dan dua nama di Jatiwarna.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pondok Melati, Alam dikonfirmasi terpisah terkait nama yang telah lolos dan telah dilantik sebagai Pantarlih wilayahnya menyebutkan bahwa sesuai PKPU 476 dan edaran KPU 598 bahwa jika namanya di catut masuk dalam Partai Politik maka cukup membuat surat pernyataan.
“Mereka yang namanya tercantum pada sistem Sipol, mengaku bahwa namanya dicatut, makanya disarankan untuk membuat surat pernyataan,”ujar Alam kepada Wawai News.
Dia pun menegaskan tidak masalah jika Pantarlih tersebut telah membuat pernyataan,”kan mereka sendiri yang membuat, bukan orang partai, bahwa namanya di catut,”imbuh Alam.
Dikatakan bahwa jika namanya terdaftar pada Sistem Sipol, lalu membuat surat pernyataan berikutnya itu tanggung jawab mereka bahwa mereka mengaku dicatut.
“Surat pernyataan itu juga sebagai syarat untuk menghapus, nanti KPU yang hapus namanya pada sistem Sipol,”pungkasnya.***