Hukum & KriminalLampung

Beli Mobil di Tanggamus Gunakan Uang Palsu, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

×

Beli Mobil di Tanggamus Gunakan Uang Palsu, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp50 juta
Ilustrasi Uang Palsu

Setelah pelaku, bersama teman-temannya, kembali ke Bandar lampung dengan membawa mobil yang telah dibeli dari korban, kemudian pada Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, korban hendak menyimpan uang penjualan mobil tersebut ke bank BRI. 

Ketika uang tersebut diserahkan kepada pegawai bank dan hendak dihitung pegawai bank BRI tersebut berkata kepada pelapor bahwa uangnya tersebut uang palsu, setelah dilakukan pengecekan ternyata uang palsu tersebut berjumlah Rp50 juta pecahan 100 ribuan. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Merasa menjadi korban penipuan tersebut dan merugi senilai Rp50 juta, sehingga korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti,” jelasnya. 

BACA JUGA :  Anggaran Advedtorial di Bappelitbang Tanggamus Dipertanyakan

Sambungnya, modus operandi yang dilakukan para pelaku uang palsu tersebut, dengan meletakan uang palsu di tengah-tengah uang asli saat transaksi jual beli mobil bersama korban. 

“Menurut korban, para pelaku berjumlah 5 orang yang datang ke rumahnya, peran pentingnya 2 orang pelaku yang telah ditangkap. Sementara terhadap 3 rekannya masih dalam pengejaran,” ujarnya. 

Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan keterangan  tersangka AL alias Ham yang telah ditangkap bahwa uang palsu tersebut didapatkan oleh mereka dari wilayah Bogor, Jawa Barat. 

“Uang palsu tersebut didapatkan AL alis Ham di Bogor dengan cara membeli. Dimana uang palsu Rp50 juta dihargai Rp25 juta. Sebab uang palsu tersebut mendekati sempurna asli jika tidak teliti,” ungkapnya. 

BACA JUGA :  Tak Terima Tanah Kelahirannya Dihina, Babang Tamvan Laporkan Cewek Penghina Lampung

Atas hal itu juga, Kasat mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat bertransaksi dengan orang yang tidak dikenal, dan apabila menemukan uang palsu agar segera melaporkan kepada petugas, sehingga dapat segera diungkap. 

Saat ini keduanya telah dilakukan pemeriksaan, namun sementara proses hukum di Polsek Kedaton untuk perkara Curat. Setelah selesai, maka terhadap mereka kembali dilakukan penyidikan oleh Polres Tanggamus. 

“Terhadap keduanya dijerat pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)