Hukum & KriminalLampung

Kakon Way Nipah Divonis 3 Bulan Penjara Dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

×

Kakon Way Nipah Divonis 3 Bulan Penjara Dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Kakon Way Nipah Apriyal terlihat santai dan merokok di halaman PN Kota Agung usai pembacaan vonis 3 bulan penjara terhadap dirinya Selasa 21 November 2023
Kakon Way Nipah Apriyal terlihat santai dan merokok di halaman PN Kota Agung usai pembacaan vonis 3 bulan penjara terhadap dirinya Selasa 21 November 2023

WAWAINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Apriyal Kepala Pekon Way Nipah terdakwa dalam kasus penganiayaan wartawan Wawai News di Tanggamus, Selasa 21 November 2023.

Vonis Majelis Hakim PN Kota Agung tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus , yang mengajukan tuntutan 4 bulan penjara. Usai pembacaan vonis tersebut baik JPU Kejari Tanggamus dan terdakwa Apriyal menyampaikan pikir-pikir dan langsung beranjak meninggalkan ruang sidang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bahkan vonis hakim terhadap terdakwa Apriyal itu jauh dibawah keinginan Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) dalam aksi yang dilaksanakan Senin kemarin dengan menuntut vonis minimal 8 bulan penjara terhadap Kakon Way Nipah terkait kekerasan terhadap wartawan.

BACA JUGA :  Mantan Kepala BPN hingga Kades di Lampung Timur Jadi Tersangka Kasus Bendung Margatiga

Terlihat Apriyal Kakon Way Nipah usai mendengar pembacaan vonis masih bisa santai dan merokok di halaman pengadilan bersama massa pendukungnya dari beberapa Kakon di Tanggamus yang ikut mengawal proses persidangan.

BACA JUGA : Massa Penuhi Ruang Sidang PN Kota Agung untuk Saksikan Vonis Terdakwa Kakon Way Nipah

Sementara itu Humas PN Kota Agung, Syarif usai pelaksanaan sidang kepada sejumlah awak media menegaskan bahwa putusan majelis hakim dalam sidang vonis yang telah dilakukan belum final.

Pasalnya, baik terdakwa atau pun JPU Kejari Tanggamus usai pembacaan vonis kompak menyatakan pikir-pikir. Sehingga masih ada upaya lain yang bisa dilakukan baik oleh terdakwa atau JPU.

BACA JUGA :  ICMI Lampung Diminta Berperan Wujudkan Ekonomi Kerakyatan

BACA JUGA : Tuntutan ‘Biyak Sebelah’ Jaksa Pada Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

“Putusan ini belum final karena terdakwa menyatakan pikir-pikir terdakwa dan penutut umum masih ada upaya baik melakukan banding sampai 7 hari kedepan, setelah pembacaan vonis,”ungkap Syarif Humas PN Kota Agung.

Dia pun menegaskan terkait putusan hakim dalam sidang vonis tersebut tegas menyatakan jika Apriyal Kakon Way Nipah tetap berada dalam tahanan.

Namun demikian lanjutnya setelah 7 hari kedepan, tidak ada respon baik dari terdakwa atau JPU dalam bentuk upaya banding. Maka PN menganganggap baik terdakwa atau JPU menerima vonis PN Kota Agung.

BACA JUGA : Sambil Miwang Lunik, Terdakwa Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Minta Diputus Ringan

BACA JUGA :  Usman Napi Narkoba Asal Bangkalan Tewas Gantung Diri di LP Bandar Lampung 

“Untuk putusan PN Kota Agung sudah kelar. Tapi ketika terdakwa melakukan upaya banding banding maka Pengadilan Tinggi (PT) yang akan melakukan upaya penahanan. Tapi pastinya setelah 7 hari kedepan baik melakukan banding atau tidak Apriyal langsung ditahan,”tegas Syarif.