Scroll untuk baca artikel
Lampung

Belum Lengkap, Draf UMP Lampung Dikembalikan ke Disnaker

×

Belum Lengkap, Draf UMP Lampung Dikembalikan ke Disnaker

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
ilustrasi

LAMPUNG – Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Lampung kembalikan draf usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Pengembalian rancangan tersebut karena karena terdapat sejumlah hal dalam syarat draf yang harus dilengkapi

“Tunggu saja, segera ditandatangani. Sebelumnya memang Disnaker sudah mengirimkan draf UMP Lampung 2022 kepada Biro Hukum Setda namun dikembalikan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Jumat, 19 November 2021.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Jadi memang ada tools, seperti administrasi, yang harus dilengkapi,” katanya.

Administrasi menjadi syarat utama yang harus dilengkapi. Sebab, kata dia, rancangan harus bersih tanpa kekeliruan sebelum ditandatangani Gubernur Lampung.

BACA JUGA :  Usulan Program Prioritas Lamsel, Capai Rp318 Miliar Lebih

“Insyaallah sesuai waktu penetapan nanti sudah ditandatangani Gubernur,” ujar Agus.

Ia memastikan, di antara poin revisi tersebut memuat tentang kenaikan nilai UMP dari draf sebelumnya. Meskipun begitu, ia belum berkenan menyebutkan berapa angka yang dimaksud.

“Belum bisa djelaskan berapa kenaikannya. Masih membutuhkan perhitungan,” katanya.

Selagi menunggu pertimbangan Gubernur, lanjutnya, ia memastikan draf tersebut disusun berdasarkan formula yang ditetapkan pada aturan berlaku.

“Di dalam perumusan UMP Lampung 2022, kami mengikuti aturan Undangan-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta SE Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum 2022,” papar dia.