KOTA METRO – Pilkada Wali Kota Metro memanas, hal itu dipicu pengumuman diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman di akun instagram dan facebook resmi milik KPU setempat pada Rabu sore (20/11/2024).
Kekinian, pengumuman dengan tulisan press release yang menginformasikan diskualifikasi Paslon 02 itu telah didelet dari akun resmi media sosial milik KPU Kota Metro.
Postingan pengumuman diskualifikasi Paslon 02 di akun @kpukotametro pada pukul 20.00 WIB pada Rabu (20/11/2024) sudah tidak terlihat lagi alias hilang atau dihapus.
Namun demikian, pihak KPU Kota Metro belum memberikan keterangan secara resmi.
Pengumuman diskualifikasi Paslon Waru, oleh KPU Kota Metro sempat membuat gaduh pendukung Paslon 02 hingga memantik aksi demo menggeruduk kantor KPU.
Massa pendukung Paslon 02 tersebut meminta penjelasan terkait keputusan diskualifikasi yang diumumkan siang tadi di medson KPU Kota Metro tersebut. Mengantisipasi terjadinya kericuhan, Polres Metro pun menerjunkan 300 personel untuk melakukan penjagaan.
Juniansah Ketua Tim Sedulur Waru, menyebutkan hasil rapat KPU Provinsi Lampung pengumuman diskualifikasi Paslon 02 untuk Pilkada Wali Kota Metro dicabut, tak ada di konten sosial media resmi milik KPU Kota Metro.
Dia juga mengatakan malam ini juga timnya berangkat untuk membahasnya ke KPU RI dengan alasan diskualifikasi itu keputusan sendiri KPU Kota Metro. KPU Lampung juga sedang membahas keputusan ini.
Dia minta kepada para relawan untuk tenang sampai menunggu pertemuan dengan KPU RI di Jakarta, Kamis (21/11/2024). Sebelumnya, sejumlah relawan Waru menggeruduk Kantor KPU Metro.
Sebelumnya, pukul 11.30 WIB, pendukung Paslon 02 dikejutkan adanya pengumuman diskualifikasi terhadap Waru. KPU Kota Metro merilis empat poin keputusan setelah sidang pleno mereka pada malamnya.
Keempat putusan itu, meliputi :
Dari hasil sidang tersebut, KPU Kota Metro memutuskan:
- Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 atas nama Calon Wali Kota Wahdi dan Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman.
- Tidak mengikutsertakan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
- KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 berdasarkan keputusan KPU Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
- Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan