Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Belum Selesaikan Kewajiban, LINAP Minta Pengajuan Adendum Pengelola Pasar Jatiasih Ditolak

×

Belum Selesaikan Kewajiban, LINAP Minta Pengajuan Adendum Pengelola Pasar Jatiasih Ditolak

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengelolaan Pasar Jatiasih kepada PT. Mukti Sarana Abadi yang dilaksanakan pada hari Jum'at (05/04/24)
Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengelolaan Pasar Jatiasih kepada PT. Mukti Sarana Abadi yang dilaksanakan pada hari Jum'at (05/04/24) - foto doc ist

BEKASI – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mempertanyakan dasar adendum yang diajukan pihak pengelola pasar Jatiasih, terkait pembangunan puluhan kios yang telah dilaksanakan PT Mukti Sarana Abadi (MSA) diluar sepengetahuan Pemerintah Kota Bekasi.

“Kami mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi terkait landasan hukum PT MSA meminta adendum. Sementara kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama belum beres,”ungkap Baskoro, Ketua Umum LINAP melalui keterangan resminya, Jumat 14 Juni 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan bahwa dari 13 item kewajiban yang harus dipenuhi pengelola paling krusial seperti pembayaran PBB dengan jumlah fantastis yang disinyalir belum dilaksanakan. Sementara kompensasi yang dibayar setiap tahunnya lebih dari Rp1 miliar hingga 2030 sejak pengelolaan diberikan.

BACA JUGA :  BPBD Bekasi Dipertanyakan Terkait Potensi Kerugian Negara untuk Biaya Media Rp245 Juta

“Sekarang heboh, soal bangunan kios dengan jumlah hingga 53 berikut yang baru dibangun dibawah tangga baru baru ini. Kami mempertanyakan landasan hukum penambahan bangunan kios tersebut,”tegas Baskoro.

Baskoro Ketua Umum LSM Lemabaga LINAP
Baskoro Ketua Umum LSM LINAP

Selain itu tambahnya, apa sanski yang diberikan kepada PT MSA dengannya perbedaan luas lahan, luas bangunan, perbedaan jumlah maupun ukuran kios dan lapak yang tertulis dalam PKS dengan bangunan.

Tidak kalah penting terkait penarikan hak pemakaian tempat dasaran (HPTD) yang pernah heboh karena dikeluhkan para pedagang yang telah membeli kios.

“Berdasarkan investigasi untuk mendapatkan HPTD pedagang harus membayar biaya tambahan bervariasi mulai dari Rp3-4 jutaan, pungutan itu diluar harga kios,”papar Baskoro.

Padahal lanjutnya, izin HPTD tersebut merupakan bukti legalitas bagi para pedagang untuk menempati kios dan hal ini merupakan kewajiban PT MSA kepada para pedagang yang telah melunasi pembayaran kios.

BACA JUGA :  Jaga Aksi Vandalisme, Pemko Bekasi Bakalkan Tempatkan Satpol PP dan Dishub di Flyover Kalimalang

Berikut ke 13 item yang harus direalisasi dari PT.MSA. Seperti dikutip dari surat yang ditandatangani Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad per 6 Oktober 2023.