BEKASI – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mempertanyakan dasar adendum yang diajukan pihak pengelola pasar Jatiasih, terkait pembangunan puluhan kios yang telah dilaksanakan PT Mukti Sarana Abadi (MSA) diluar sepengetahuan Pemerintah Kota Bekasi.
“Kami mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi terkait landasan hukum PT MSA meminta adendum. Sementara kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama belum beres,”ungkap Baskoro, Ketua Umum LINAP melalui keterangan resminya, Jumat 14 Juni 2024.
Dikatakan bahwa dari 13 item kewajiban yang harus dipenuhi pengelola paling krusial seperti pembayaran PBB dengan jumlah fantastis yang disinyalir belum dilaksanakan. Sementara kompensasi yang dibayar setiap tahunnya lebih dari Rp1 miliar hingga 2030 sejak pengelolaan diberikan.
“Sekarang heboh, soal bangunan kios dengan jumlah hingga 53 berikut yang baru dibangun dibawah tangga baru baru ini. Kami mempertanyakan landasan hukum penambahan bangunan kios tersebut,”tegas Baskoro.
Selain itu tambahnya, apa sanski yang diberikan kepada PT MSA dengannya perbedaan luas lahan, luas bangunan, perbedaan jumlah maupun ukuran kios dan lapak yang tertulis dalam PKS dengan bangunan.
Tidak kalah penting terkait penarikan hak pemakaian tempat dasaran (HPTD) yang pernah heboh karena dikeluhkan para pedagang yang telah membeli kios.
“Berdasarkan investigasi untuk mendapatkan HPTD pedagang harus membayar biaya tambahan bervariasi mulai dari Rp3-4 jutaan, pungutan itu diluar harga kios,”papar Baskoro.
Padahal lanjutnya, izin HPTD tersebut merupakan bukti legalitas bagi para pedagang untuk menempati kios dan hal ini merupakan kewajiban PT MSA kepada para pedagang yang telah melunasi pembayaran kios.
Berikut ke 13 item yang harus direalisasi dari PT.MSA. Seperti dikutip dari surat yang ditandatangani Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad per 6 Oktober 2023.