- Menyerahkan mobil operasional pengangkut sampah 1 dum truck setelah revitalisasi selesai.
- Menyediakan Genset sesuai perjanjian.
- Menyediakan tempat penampungan sampah sementara.
- PT. MSA belum mengurus sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Pemkot Bekasi.
- PT.MSA belum membayar PBB Pasar Jatiasih periode 2020, 2021,2022, dan 2023.
- Pt.MSA belum mengasuransikan seluruh bangunan hasil revitalisasi beserta fasilitas pendukungnya.
- PT.MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Peil Banjir (belum membuat kolam retensi dengan kapasitas 196 m3.
- PT.MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Andal Lalu lintas.
- PT.MSA belum melaksanakan rekomendasi proteksi kebakaran (terutama splinker dan heat detector yang dipasang seluruhnya.
- PT.MSA belum melaksanakan UPL/UKL meski sudah dipasang Sewerage Treatmen Plant (STP)/ pengolahan air limbah dengan kapasitas 21,5 m3 yang seharusnya dibangun dengan kapasitas 110 m3 sehingga kurang pasang 88,5 m3.
- Terdapat perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah maupun ukuran kios dan lapak antara PKS (perjanjian kerjasama) dan yang terbangun. Sehingga perlu dilakukan addendum perjanjian kerjasama terkait perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah, perbedaan luas dan ukuran kios dan lapak. Ada 51 kios yang belum masuk dalam perjanjian kerjasama.
- Belum adanya laporan penyelesaian pembangunan 100 persen konstruksi.
- Belum adanya penyerahan 10 persen dari hasil Bangun Guna Serah (BGS) sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016.
Dalam penutup surat tertulis batas waktu yang diberikan Pemkot Bekasi ke PT. MSA untuk menyelesaikan 13 item tersebut selambatnya 7 (tujuh) hari setelah surat diterima PT. MSA.
Namun, dalam surat yang ditandatangani oleh Pj. Wali Kota Bekasi tak termuat soal sanksi, jika dari ke 13 item kewajiban yang harus dipenuhi tersebut tidak direalisasikan oleh pengelola Pasar Jatiasih.
LINAP diketahui telah bersurat resmi ditujukan kepada DPRD Kota Bekasi, Pemko Bekasi dan PT MSA sendiri untuk mempertanyakan berbagai hal terkait pengelolaan pasar hak dan kewajibannya.***