Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Beras Premium Rasa Tipu-Tipu, Tiga Petinggi PT FS Jadi Tersangka

×

Beras Premium Rasa Tipu-Tipu, Tiga Petinggi PT FS Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto: Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada Jumat, 1 Agustus 2025, (foto_dok/net)

JAKARTA – Konsumen boleh saja beli beras premium, tapi jangan terlalu berharap dapat kualitas premium. Karena di republik ini, label cuma hiasan, mutu cuma wacana. Akhirnya, Satgas Pangan Polri resmi menetapkan tiga bos PT FS sebagai tersangka dalam perkara “rekayasa mutu beras“.

Bukan tanpa alasan, beras bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen ternyata lebih cocok disebut “Setra Palsu

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Direktur Utama KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi QC IRP kini berstatus tersangka. Ketiganya diduga merancang, menyetujui, dan mendistribusikan beras dengan standar kualitas abal-abal, namun dijual seolah-olah istimewa. Masyarakat disuguhi nasi dari beras patah-patah, tapi dibungkus manis dengan janji premium.

BACA JUGA :  Pembuang Bayi di Sungai Tulangbawang, Suami Isteri

“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan mutu pangan,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada Jumat, 1 Agustus 2025. Tapi publik bisa saja bertanya. Selama ini ke mana saja?

Penyelidikan bermula dari investigasi Kementerian Pertanian di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel, 232 tak layak jual, tapi tetap beredar. Artinya, selama ini rakyat mengonsumsi janji, bukan kualitas. Hebatnya lagi, PT FS sempat bikin standar mutu sendiri. Siapa bilang swasembada itu mustahil?

Bahkan ditemukan notulen rapat pada 17 Juli 2025, yang secara terang-terangan menyuruh turunkan kadar beras patah agar bisa tetap untung setelah Menteri Pertanian buka suara soal pengawasan kualitas. Maka dipoleslah beras “tulang punggung rakyat” menjadi produk dengan kadar tipu daya tinggi.

BACA JUGA :  Beras Oplosan di Pekanbaru: Dari SPHP ke "Serakahnomics", Modus Rasa Premium, Isi Bekas Cuci Kaki

Pasal yang menjerat? Tentu saja sederet pasal berat, mulai dari UU Perlindungan Konsumen hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penjara bisa sampai 20 tahun, denda bisa miliaran. Tapi masyarakat masih menanti, siapa yang benar-benar masuk penjara, dan siapa yang cuma disorot kamera.

Tim penyidik telah menggeledah gudang di Cipinang dan Subang. Ditemukan dokumen, tumpukan beras hasil “sulapan mutu”, dan jejak-jejak korporasi yang lebih piawai memanipulasi daripada memproduksi pangan yang layak.

Polri juga minta bantuan PPATK untuk lacak aliran duit. Karena di republik ini, beras saja bisa dicuci uangnya. Hebat, bukan?

Brigjen Helfi menutup konferensi pers dengan himbauan “Cek label, cek mutu.”
Padahal seharusnya “Cek pabrik, cek pengawasannya.”

BACA JUGA :  Eks Direktur Umum TVRI Kepri Terseret Skandal Korupsi Rp 10 Miliar, Langsung Ditahan!

Tapi tenang, penyidikan masih berjalan. Tiga perusahaan lain yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR ikut dibidik. Kalau beruntung, kita bisa nonton episode selanjutnya dari sinetron “Tipu-Tipu Pangan Nasional.” ***