Politik

Beredar Rekaman Suara Kades di Lampung Timur Ancam Perangkat Desa untuk Pilih Paslon 01, Bawaslu Telusuri

×

Beredar Rekaman Suara Kades di Lampung Timur Ancam Perangkat Desa untuk Pilih Paslon 01, Bawaslu Telusuri

Sebarkan artikel ini
Lailatul Khoiriyah, Ketua Bawaslu Lampung Timur - foto dok
Lailatul Khoiriyah, Ketua Bawaslu Lampung Timur - foto dok

LAMPUNG TIMUR – Rekaman perintah bernada ancaman diduga oleh seorang kepala desa di Lampung Timur, mengarahkan agar perangkat desa untuk memenangkan paslon nomor urut 01 Ela-Azwar di Pilkada 2024 beredar.

Rekaman perintah bernada tinggi itu beredar luas diduga suara Kepala Desa Pasar Sukadana, Dely Sholtoni Sanjaya. Hal itu pun menimbulkan spekulasi dugaan berpihak alias tak netral pada Pilkada Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Voine note tersebut berisikan;

“Assalamualaikum bagi seluruh jajaran perangkat desa, bagi yang tidak sejalan silah mundur ya, Saya tidak pernah ngomong begini ini. Kalo ga mau ikut barisan silah kan mundur, kalo untuk saya pribadi, saya makan sendiri ya. Ini utuk kebersamaan kita, tapi demi kemajuan desa kita, bagi yang tidak sejalan silah kan mundur,”bunyi dari rekaman suara tersebut.

BACA JUGA :  Jabung, Kini Miliki Agro Wisata Berbasis Desa

Rekaman suara tersebut ada dua diterima redaksi wawai news, satu lagi begini;

“Catatan saya ya, kosong satu harus menang, kosong satu harus menang. Bagi yang tidak mau dengar silah kan mundur saya mau evaluasi setelah Pilkada ini,“tegasnya lagi.

Pernyataan dalam suara diduga Kades Pasar Sukadana ini. menuai kontroversi dan menimbulkan pertanyaan tentang etika dan kewajaran intervensi politik kepala desa dalam pemerintahan desa.

Pernyataan tersebut telah memicu beragam reaksi dari masyarakat dan perangkat desa. Suasana politik di Desa Pasar Sukadana pun memanas menjelang Pilkada.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tersebut dari masyarakat lewat pesan WhatsApp, telephon, hingga datang ke kantor Bawaslu.

BACA JUGA :  Jangan Kasih Kendor, Bacaleg PAN Kota Bekasi Harus Bisa 'Gulung' Kompetitor

Namun demikian, jelasnya Mba Lely, belum ada laporan secara tertulis, tapi tegas dia tetap akan dilakukan penelusuran.

“Bawaslu tetap, akan melakukan penelusuran terkait voice note diduga Kades tersebut,”ungkap Mba Lely, dikonfirmasi Wawai News 5 November 2024.

Sesuai Perbawaslu 7 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran menyebutkan bahwa setiap informasi dugaan pelanggaran bisa ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran selama 7 hari.

Dikatakan bahwa penelusuran dilakukan dalam rangka memenuhi syarat formil dan materilnya.***