Hukum & KriminalLampung

Berkas Perkara Penganiayaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Dinyatakan Lengkap P21

×

Berkas Perkara Penganiayaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Dinyatakan Lengkap P21

Sebarkan artikel ini
Wartawan Wawai News Sumantri didampingi puluhan wartawan melaporkan oknum Kepala Pekon Way Nipah Aprial ke Polres Tanggamus, pada Rabu 1 Maret 2023, (foto_arzal)

WAWAINEWS.ID – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Pekon (desa) Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus terhadap wartawan Wawai News memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Hal itu berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kasat Reskrim Polres Tanggamus Hendra Safuan selaku penyidik tertanggal 31 Juli 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Belum Ada Kejelasan, Sumantri : Apa Harus Pakai Hukum Rimba?

Dalam SP2HP itu menerangkan bahwa surat dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus nomor: B-666/L.8.19.3/Eoh.1/7/2023, tanggal 24 Juli 2023 prihal pemberitahuan penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21).

BACA JUGA :  Apes, Kecelakaan Tunggal Pemuda Asal Kotaagung Kedapatan Membawa Sabu

Selanjutnya adalah menunggu hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melimpahkan tersangka dan berikut barang bukti kepada JPU pada kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Kelengkapan tersebut disambut suka cita oleh Ketua Yayasan Penelitian Perkembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) dan tim lainnya seperti AJOL Tanggamus, GMBI dan lembaga lain yang selama ini mengawal kasus itu.

BACA JUGA: Berkas Perkara Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Adi Putra Amril Ketua YPPKM meminta pihak Polres Tanggamus segera melimpahkan tersangka dan barang bukti di Kejari. Dia mengaku bahwa kasus ini sudah terlalu lama menunggu adanya kepastian hukum.

“Kami minta pihak Kejari Tanggamus segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Khawatir tersangka melakukan hal-hal yang merugikan pihak korban,”tegas Adi.