Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalKabar Desa

Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Pekon Pardasuka Berproses di Kejari Tanggamus

×

Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Pekon Pardasuka Berproses di Kejari Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Laporan dugaan penyelewengan dana desa di Pekon Pardasuka, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung berlanjut. Revisi laporan telah diterima ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Penyerahan revisi laporan di Kejari Tanggamus, terkait dugaan penyelewengan dana desa di Pekon Pardasuka pada Jumat 6 April 2024 - Foto SMN

TANGGAMUS – Laporan dugaan penyelewengan dana desa di Pekon Pardasuka, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung berlanjut. Revisi laporan telah diterima ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, pada Jumat 6 April 2024.

Diketahui bahwa laporan warga Pekon Pardasuka, melalui Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) telah berproses sebelumnya di kejaksaan terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa pada  tahun anggaran 2022 dan 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Laporan dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Pekon Pardasuka telah diserahkan ke Kejari Tanggamus pada 18 Maret 2024 lalu. Namun laporan itu sempat dikembalikan karena ada kesalahan tulisan.

Laporan kembali yang di masukkan oleh YPPKM tersebut merupakan revisi untuk kemudian kembali diserahkan di ke kantor Kejaksaan setempat.

“Ya, surat laporan ini sempat kami kembalikan karena ada kesalahan penulisan nama pekon” kata salah satu staf pelayanan Kejaksaan Negeri Tanggamus saat menerima revisi laporan YPPKM, Jumat 6 April 2024.

Surat laporan YPPKM ke Kejari Tanggamus ikut melampirkan pernyataan warga Pekon Pardasuka secara tertulis terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa di beberapa kegiatan yang dibiayai oleh DD tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sebelumnya, seperti diberitakan media ini, Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) mendapati kejanggalan dalam pembelian tanah menggunakan dana desa di Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

YPPKM menyebutkan kejanggalan tersebut berdasarkan hasil observasi di lapangan terkait pembelian tanah untuk lokasi Poskesdes dengan ukuran 20 x 25 meter persegi dengan harga mencapai Rp130 juta. Lokasinya di pedalaman wilayah pekon setempat.

“Hasil observasi di lapangan diketahui pasaran harga tanah di Pekon Pardasuka untuk ukuran 10 x 25 meter biasanya hanya Rp30-35 juta. Ini banyak banget cari untungnya, apa lagi lokasi lahan itu di pedalaman,”ujar Adi Putra Amril, Ketua YPPKM mengakui telah turun ke lokasi.

Pihak Kepala Pekon dalam pengadaan tanah tidak membuat surat ke Sekda Kabupaten Tanggamus untuk pembelian atau pengadaan tanah yang akan menjadi asset Pekon sesuai peraturan yang ada.

“Ditambah harga tanah yang dibeli tidak sesuai dengan harga pasaran yang ada di lokasi tanah yang dibeli, harga tanah 1 Kavling di lokasi pembelian sebesar 30-40 Juta Rupiah. Itu ukuran satu kavling biasanya 10 x 25 Meter,”papar Adi, pada Kamis 1 Februari 2024.

Dikatakan kejanggalan lain terkait lahan berdasarkan wawancara dengan warga diketahui bahwa proses pembelian lahan untuk lokasi Poskesdes bermasalah dalam hal kepemilikan lahan tersebut alias sengketa.