Scroll untuk baca artikel
Head LineInfo Wawai

Berlaku Mulai 1 Januari, Inilah Daftar Barang Mewah Kena Pajak 12 Persen

×

Berlaku Mulai 1 Januari, Inilah Daftar Barang Mewah Kena Pajak 12 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

WAWAINEWS.ID – Mulai 1 Januari 2024, Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk barang mewah sesuai pengumuman langsung pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah mengumumkan perubahan terkait daftar barang mewah yang dikenai tarif tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kategori barang dan jasa yang masuk dalam kelompok mewah.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, khususnya Lampiran I, yang mengatur daftar barang-barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen.

Bendahara Negara juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang saat ini dikenai PPN 11 persen tidak mengalami perubahan tarif.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif PPN 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” sebutnya.

Selain itu, pemerintah memastikan pemberian fasilitas PPN 0 persen tetap berlaku untuk barang dan jasa pokok yang dianggap penting bagi masyarakat seperti di bawah ini:

Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kebutuhan dasar.

Adapun daftar barang mewah yang dikenai PPN 12 persen adalah adalah sebagai berikut: