Dia menjelaskan, dari 45 RT yang ada di 6 RW di antaranya RW 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 dengan jelas menolak keras lahan yang luasnya kurang lebih 5.000 ribu meter di jadikan gedung Bawaslu Kota Bekasi.
Adanya pembangunan Gedung Bawaslu itu sendiri, Widi menerangkan warga mengetahui pada bulan Maret tahun ini.
BACA JUGA: Mengajak Rakyat Awasi Bawaslu Kota Bekasi, FORKIM: Save Demokrasi
Sebelumnya jelas dia, warga telah melakukan komunikasi dan koordinasi ke kantor Disperkimtan Kota Bekasi dua kali melakukan penolakan adanya rencana pembangunan kantor Bawaslu.
Bahkan pada 16 Agustus di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, dan hingga tadi pagi diadakan rapat lagi bersama warga dengan tegas tetap menolak.
Dia berharap, agar Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bisa bijak dan adil pada masyarakat untuk tidak dilakukan pembangunan Gedung Bawaslu itu sendiri. ***












