Scroll untuk baca artikel
Nasional

Berpotensi Rugikan Negara, LINAP Laporkan Hibah Kapal Kemenhub di Tanjungpinang

×

Berpotensi Rugikan Negara, LINAP Laporkan Hibah Kapal Kemenhub di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP LSM LINAP Baskoro beserta Sekjen Aji Rusmansyah laporkan korupsi di Kejagung, pada Rabu 4 September 2024
Ketua Umum DPP LSM LINAP Baskoro beserta Sekjen Aji Rusmansyah laporkan korupsi di Kejagung, pada Rabu 4 September 2024

Diduga sejak diterima hibah kapal tersebut pada tahun 2020 hingga sekarang, Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak mengelola dan memanfaatkan 2 (dua) unit kapal tersebut sesuai dengan tujuan diberikannya oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Bahwa tidak dikelola dan dimanfaatkannya 2 (dua) unit kapal tersebut dikarenakan pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang yang bertanggungjawab tidak melaksanakan fungsinya seperti Wali Kota Tanjungpinang selaku pimpinan tertinggi tidak memberikan arahan yang jelas tentang langkah-langkah untuk operasional kapal tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Begitu pun Sekretaris Daerah selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak mengalokasikan anggaran untuk operasional kapal. Hal lain Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata yang sejak awal diberi tanggungjawab mengelola Kapal tersebut tidak membuat perencanaan tentang operasional kapal.

“Bidang Aset tidak melakukan pengawasan terhadap aset; Inspektorat Daerah tidak melakukan tugas dan fungsinya terhadap pengawasan terhadap aset-aset Barang Milik Daerah,”tandasnya.

BACA JUGA :  700 Unit Ransus Maung MV3 Diserahkan Menhan ke TNI-Polri

“Kami menduga atas perbuatan tersebut telah nyata negara dirugikan baik secara materil yaitu Rp4.690.134.000,89 maupun kerugian lain yaitu tidak dimanfaatkannya kapal tersebut untuk kesejahteraan Masyarakat,”tegasnya Baskoro

Hal itu dengan memperhatikan Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Masyarakat Diminta Waspada Bencana Hidrometeorologi Dampak Siklon Tropis Choi Wan

Terkait hal tersebut, jelasnya LINAP telah bersurat untuk meminta klarifikasi baik kepada Wali Kota Tanjungpinang, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Dinas Pariwisata atau ke BPKAD mempertanyakan terkait hibah kenapa tidak difungsikan sesuai perintah. Namun semua, tidak diindahkan.

“Ini harus jadi perhatian serius, karena banyak daerah membutuhkan kapal, tapi tidak mendapatkan bantuan. Sementara di Tanjungpinang ada dua unit kapal motor yang dibiarkan begitu saja, ini namanya penghamburan anggaran,”pungkasnya.***