Hukum & KriminalZona Bekasi

Bersaksi di Sidang KPK, Eks Walkot Bekasi Sebut Sewa Sel Tembus Rp97 Juta hingga ada Tahanan Senam Tanpa Busana

×

Bersaksi di Sidang KPK, Eks Walkot Bekasi Sebut Sewa Sel Tembus Rp97 Juta hingga ada Tahanan Senam Tanpa Busana

Sebarkan artikel ini
Foto: Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersaksi di sidang KPK.
Foto: Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersaksi di sidang KPK.

JAKARTA – Terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa, juga sebagai mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengakui jika ada penyewaan fasilitas sel di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Hal itu diungkapkan pada saat saat bersaksi dalam sidang pungli di Rutan KPK. Pada saat menghuni rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), pria yang kerap disapa Pepen itu pernah menjadi koordinator tempat tinggal.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pepen sapaan akrab eks Wali Kota Bekasi itu, menjawab penasihat hukum terdakwa Hengki saat bertanya terkait sel berbayar di Rutan KPK.

Diketahui bahwa Hengki adalah Kepala Keamanan dan Ketertiban Rumah Tahanan (Kamtib Rutan) KPK periode 2018-2022. Ia merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA :  Terungkap, Pembunuh Ibu Muda di Tanggamus Miliki Hubungan Spesial, Ini Motifnya!

Saudara saksi, pada berita acara pemeriksaan(BAP) nomor 19, saudara saksi berkata adanya penyewaan fasilitas sel. Benar itu adanya penyewaan fasilitas sel? tanya penasihat hukum Hengki di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.

Menjawab pertanyaan tersebut Pepen, hanya menyebut jika saat zaman sebelum ia menjadi korting atau koordinator tempat tinggal, diakuinya ada eks Wali Kota Yogyakarta yang menggunakan fasilitas penyewaan sel setiap hari untuk menggunakan insulin. Hal itu berbayar.

Pada saat eks Wali Kota Bekasi itu menjadi korting, total setoran dari para tahanan naik menjadi sekitar Rp 97 juta-an per bulan. Sebab, pengguna fasilitas sel sewaan ini semakin bertambah.

Rahmat lantas menyebut nama Tanaka. Nama itu diduga merujuk pada Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

BACA JUGA :  Komplotan Pencuri Barang Perusahaan di Bandar Lampung Berhsil Ditangkap

Rahmat menceritakan dirinya pernah melaporkan Tanaka ke Ricky Rachmawanto selaku eks petugas pengamanan Rutan KPK. Ricky juga terdakwa dalam perkara pungli di rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut.

“Pak Ricky, ini Pak Tanaka kan orangnya agak spesifik gitu,” ujar Rahmat menirukan percakapannya dengan Ricky.

Rahmat menyebut Tanaka tidak mau berbaur di ruangan sel. Tanaka juga ingin sendirian. “Karena kalau jam 2 malam itu dia telanjang sambil senam.”

Perilaku Tanaka tersebut, menurut Rahmat, mengganggu tiga orang lain di selnya.
“Bayangin orang mau salat tahajud jam 2 atau jam setengah 2, dia telanjang sambil senam di kamar sendiri,” tutur Rahmat.

Tanaka kemudian ingin menyewa sel seperti eks Wali Kota Yogyakarta. Setelah Lukas Enembe masuk, mereka pun jadi bertiga di ruang sel sewaan itu.

BACA JUGA :  Takut Ditembak, Pelaku Curat di Terusan Nunyai Menyerahkan Diri

“Hanya pada saat ada tahanan baru masuk, memang mereka keluar dulu sampai dengan isolasi selesai 2-3 hari,” kata Rahmat seraya mengatakan setelah itu mereka masuk.

Penasihat hukum Hengki kembali bertanya, “pada saat itu siapa yang menyewakan jasa itu?”

Rahmat menyebut tidak mengetahui siapa yang menyewakan sel isolasi untuk pertama kali.

“Namun demikian, kali yang kedua, dia datang ke saya, nanti saya bicarakan dengan koordinator’,” ujarnya.

Rahmat menuturkan sewa sel itu pun diizinkan oleh pihak yang bertanggungjawab. Penasihat hukum Hengki pun kembali bertanya siapa pihak tersebut.

“Ya dengan Pak Tantib, Pak Agung, sama Pak Ricky,”papar Rahmat Effendi.