BEKASI,WAWAINEWS.ID – Pokok-pokok pikiran atau Pokir anggota DPRD merupakan media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi yang diusulkan.
Baik usulan pembangunan maupun lainnya agar dianggarkan melalui APBD Kota/Kabupaten.
Kendati demikian, tidak dipungkiri terjadi praktek KKN dalam proses realisasi pokir tersebut.
BACA JUGA :Anggaran Kehumasan Sekretariat DPRD Kota Bekasi Rawan Dibancak
Diantaranya jual beli proyek yang melibatkan anggota dewan maupun oknum dinas kepada pihak ketiga yang bersedia membayar pokir dengan sejumlah uang.
Belum lama, mencuat informasi seorang anggota DPRD Kota Bekasi berinisial MS dilaporkan ke polisi lantaran diduga menipu salah seorang pengusaha konstruksi.
Baca Juga: Tolak Rekrutmen Melalui PJLP, Ratusan TKK di Kota Bekasi Gelar Aksi Tuntut Kepastian
MS dilaporkan dengan pasal dugaan Penipuan dan Penggelapan.
Dari keterangan diperoleh, bahwa anggota DPRD Kota Bekasi ini menjual sejumlah pokir dengan nilai Rp 150 juta.
Namun, ketika pengusaha menagih proyek yang dijanjikan, anggota dewan tersebut berkilah dengan ragam alasan.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kota Bekasi Akui Sempat Terima Rp200 Juta
Diketahui, pokir senilai Rp 3,8 Milyar sebagaimana dijanjikan MS malah dijual kepada pihak lain. Dari laporan bernomor LP/B/1072, MS menyatakan menjual proyek ke pihak selain pelapor disaksikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kota Bekasi.