Hukum & Kriminal

BNN Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba yang Dikendali Napi Lapas Kalianda

×

BNN Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba yang Dikendali Napi Lapas Kalianda

Sebarkan artikel ini
Kepala BNN Provinsi Lampung Birgjen Jafried saat ekspos ungkap kasus narkotika/Ist

LAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengggalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 52 Kilogram atau sekitar 50 bungkus kemasan besar yang dilakban warna coklat diduga narkoba.

Saat Ganja bersama dua orang kurir berhasilkan diamankan di pelataran pakir Rest Area KM 174 Jalan Tol Bakauheni – Kayuagung, Tulang Bawang Barat, pada Senin (23/08/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari pengungkapan tersebut, Kepala BNN Provinsi Lampung Birgjen Jafried mengatakan, ada dua tersangka yang telah diamankan berinisial F dan AM sebagai kurir dari HP dan IS.

Dalam pengakuannya mereka telah membawa 50 bungkus Narkotika jenis Ganja yang di lakban warna coklat yang disimpan di dalam dinding bagian dalam body kendaraan Mobil Suzuki APV yang di-scotlite warna hitam dengan nomor polisi A 1171 VB.

BACA JUGA :  Nyamar Jadi Pemesan, Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Dikendalikan Pasutri di Metro

“Mereka diperintah oleh HP dan IS yang berstatus sebagai warga binaan (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kalianda Lampung Selatan,” kata dia, Kamis (26/8).

Lalu, berdasarkan pengakuan F dijanjikan oleh HP dan dan IS upah Rp1.000.000 per kilogramnya, namun uang yang diterima baru sebesar Rp7.000.000 sebagai ongkos jalan dan sewa kendaraan.

“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas dari BNN RI dan BNN Lampung mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kalianda lalu melakukan interogasi terhadap HP dan IS, serta petugas juga mengamankan 2 buah handphone merk Nokia 105 warna biru dan OPPO A54 warna hitam,” katanya.

Dua buah handphone ini diakui adalah alat komunikasi yang digunakan untuk mengendalikan saudara F dan saudara AM dalam proses penjemputan dan proses membawa 50 bungkus Narkotika jenis ganja dari Medan menuju ke Lampung.

BACA JUGA :  Kembangkan Padi Gogo, ARB Harapkan Lampung Jadi Lumbung Pangan Nasional

“Selanjutnya F dan AM dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.