WAWAINEWS – Oknum wartawan berinisial HE (42) dan warga asal Palembang berinisial NA diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. Dari keduanya berhasil diamankan 2 kilogram sabu dan barang bukti lainnya.
Petugas BNN Provinsi Lampung menangkap kedua pengedar tersebut di area pintu Tol Simpang Pematang, KM 240 Desa Mulya Agung, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Rabu 8 Desember 2021.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, kedua tersangka ditangkap petugas berdasarkan dari informasi bahwa ada transaksi narkoba di Kabupaten Mesuji.
Atas dasar informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Karena melawan saat akan ditangkap, petugas terpaksa menghadiahi kaki tersangka dengan timah panas,” kata Edi Swasono saat Konferensi Pers di Kantor BNN Lampung, Rabu (29/12).
Setelah diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku bahwa sudah mengirim barang haram itu sebanyak dua kali dan menerima upah sebesar 20 juta rupiah untuk dua kali pengiriman.
“Tersangka mengaku mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Way Kanan, Mesuji dan Tulang Bawang,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua kilogram narkoba jenis sabu sabu, dua unit mobil, dan enam unit handphone.
“Kedua tersangka mengantarkan barang haram itu atas suruhan KH (DPO) dan dikirimkan kepada AL (DPO) yang di Kabupaten Mesuji,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tambah Edi, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.