TANGGAMUS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) bongkar dugaan korupsi miliaran rupiah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus.
Dugaan korupsi pada BPKAD Tanggamus terdapat di dua kegiatan yaitu honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah dan perjalanan dinas di BPKAD Tanggamus pada tahun 2020 hingga 2021.
Dugaan itu berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Lampung nomor 34B/LHP/XVIII.BLP/05/2023; menerangkan bahwa ada kelebihan pembayaran honorarium (narasumber, penanggungjawab Penelola Keuangan Daerah dan Tim Pelaksana Kegiatan) mencapai Rp1.407.151.000,-
Salah satu OPD yang terkait dalam temuan BPK RI tersebut adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jumlah temuan Rp506.275.000,-. Atas temuan itu, BPKD wajib mengembalikan ke KAS Daerah.
Diketahui bahwa BPKD Kabupaten Tanggamus saat itu dipimpin oleh Ir. Suaidi selaku kepala Badan yang sekarang menjabat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanggamus.
“Temuan BPK RI Perwakilan Lampung tersebut terindikasi terjadi juga pada tahun sebelumya yakni, pada tahun anggaran 2020 dan 2021,”ungkap Ketua DPP SP3 Supriyansyah, pada Selasa 16 Januari 2024.
Menurutnya dasar temuan BPK RI perwakilan Lampung adalah Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020. Ada pun dasar temuan BPK RI itu sendiri adalah Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020.
“Artinya peraturan tersebut mulai berlaku sejak disahkan pada tahun 2020”. Ungkap Supriyan kepada Wawai News mengakui bahwa SP3 telah tiga kali bersurat mempertanyakan dugaan korupsi tersebut, tapi tak di jawab.
Dia menegaskan data itu telah melalui analisa baik melalui data dan atau keterangan melalui observasi yang dilaksanakan di lapangan.
Supriyan menyatakan berdasarkan hasil kajian dari temuan BPK itu ada dua hal yang syarat dugaan korupsi. Pertama terkait dengan temuan BPK RI TA. 2022 namun hal ini terindikasi terjadi juga pada TA 2020 dan 2021.
Kedua perjalanan dinas BPKD pada TA. 2020 dan 2021. Tapi dari dugaan korupsi itu aparat penegak hukum yang bisa memastikan siapa saja yang diduga terlibat.
Pasalnya dalam data TA. 2020 ada honorarium pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dimana honorarium tersebut ditujukan atas nama orang nomor satu dan nomor dua di Kabupaten Tanggamus pada tahun tersebut.
Suprian memaparkan, dalam kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan TA 2020 terdapat dalam anggaran perubahan dengan jumlah Rp1.528.311.042,- terealisasi Rp. 1.525.163.122,- ini artinya terealisasi hampir 100%.
Dalam hal ini, lanjut Suprian, ada tiga sub kegiatan, ketiga kegiatan tersebut patut dipertanyakan;