Pertama honorarium pengelola keuangan dan barang daerah Rp132.300.000,-.
Kedua, honorarium non PNS pembantu bendahara umum Rp841.050.000,-
Ketiga, honorarium Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Rp540.000.000,-
“Hal yang menarik apabila honorarium pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dengan honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah adalah hal yang sama. Maka, ada dugaan keterlibatan orang nomor satu dan nomor dua di Kabupaten Tanggamus kala itu” papar Supriyan.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa ada indikasi korupsi dalam kegiatan – kegiatan lain di BPKD Kabupaten Tanggamus, yaitu konsultasi dan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, kegiatan ini adalah perjalanan dinas BPKD TA 2020 dan 2021 juga terindikasi dan syarat korupsi.
Adapun dugaan korupsi pada konsultasi dan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah dareah pada TA. 2020 terealisasi Rp559.027.457,- dan pada TA. 2021 terealisasi Rp 1.148.696.652,-. Kegiatan tersebut adalah perjalanan dinas.
Kegiatan itu tidak mungkin dilaksankan total sebab tahun 2020 dan 2021 dalam keadaaan Covid19, semua kegiatan konsultasi, koordinasi dan/atau rapat dilaksanakan secara Zoom Meeting.
“Hal lain atau dugaan lain akan kita buka ke Media setelah koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Aparat Penegak Hukum (APH)”. tutupnya. (*)