Head LineZona Bekasi

Bongkar Dugaan Pungli PTSL di Medan Satria, ITKO Bekasi Akan Panggil Oknum Lurah dan Pokmas

×

Bongkar Dugaan Pungli PTSL di Medan Satria, ITKO Bekasi Akan Panggil Oknum Lurah dan Pokmas

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi Pungli PTSL

BEKASI – Menyusul adanya temuan praktik pungutan liar (Pungli) di Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi melalui program PTSL 2024 menjadi catatan serius Inspektorat Kota (ITKO) dan akan segera memanggil lurah Wawan Darmawan bersama kelompok masyarakat (Pokmas).

Hal tersebut disampaikan Tim Investigasi ITKO Bekasi, Indra Hadi Waluyo menanggapi serius saat dikonfirmasi awak media terkait praktik dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Medan Satria.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Indra menegaskan Inspektorat bakal melakukan pemanggilan terhadap oknum Lurah Medan Satria tersebut, untuk memastikan kebenaran hasil investigasi awak media sebagaimana diberitakan beberapa hari ini.

BACA JUGA :  Sertifikat PTSL Tak Jadi, AJB lenyap, BPN Kota Bekasi Diminta Bertanggung Jawab

“Kami akan telusuri lagi, hasil investigasi teman-teman di Kelurahan Medan Satria yang menyebutkan adanya praktik pungli dalam proses PTSL,”ungkap Indra kepada wartawan pada Rabu (13/11/2024).

Diketahui bahwa hasil Investigasi awak media di Kelurahan Medan Satria ditemukan adanya praktik pungli dalam program PTSL yang saat ini tengah bergulir. Di lapangan warga mengaku harus merogoh kocek dalam jumlah fantastis.

Hal itu sebagaimana pengakuan salah seorang warga di RT/RW 01/02 Medan Satria mengungkapkan, biaya pembuatan sertifikat PTSL bervariasi tergantung luas tanah.

Menurut dia biaya yang dibebankan kepada warga dalam program PTSL di kelurahan Medan Satria bervariasi. Awalnya patungan 10 orang, Rp15 juta. Jadi sekitar Rp1.500.000 per orang.

BACA JUGA :  Menteri Hadi Tjahjanto: Lapor Jika Ada Pungli Sertifikat Tanah, Saya Akan Buktikan

Kemudian setelah itu ada juga terkait luas tanahnya, dan dirinci.”Saya sendiri kena Rp6 juta,” kata warga tersebut yang telah bermukim sejak 1992.

Hal lain, ada pengakuan mengejutkan disampaikan dalam sebuah video investigasi yang merekam kesaksian warga yang juga menyebut harga program PTSL dihitung permeter luas tanah.***