BEKASI – Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) menyebut Pemerintah Kabupaten Bekasi secara terang benderang, terkesan melindungi oknum koruptor terkait pergantian Pj Kepala Desa (Kades) Sumber Jaya, Tambun Selatan.
Pasalnya pergantian Pj Kades Sumberjaya Tambun Selatan, telah mempertontonkan adanya istilah tangan besi para oknum pejabat di lingkp Pemkab Bekasi dengan mencopot Pj Kades tanpa regulasi yang jelas.
“Kami kehabisan kata-kata yang sopan, untuk mengomentari pergeseran Pj Kades Sumberjaya yang berupaya membongkar kekacauan penggunaan dana desa, tapi berujung pergeseran terhadapnya tanpa aturan yang jelas,”tegas Eko Setiawan rilis resminya diterima Wawai News, Rabu 16 Oktober 2024.
Mengangkangi aturan, begitu lah yang terjadi dalam pergantian Pj Kades Sumberjaya. FKMPB menduga itu karena ‘isi tas’ hingga mereka melupakan dan dengan sengaja menabrak aturan yang seharusnya mendukung Pj Kades dalam membongkar kekacauan penggunaan dana desa.
Bukan sebaliknya, terkesan melindungi aksi korupsi. Dugaan kongkalikong dalam pergantian Pj Kades Sumberjaya sudah terbuka terang benderang, bahkan dilakukan berjamaah hingga menimbulkan praduga adanya permainan ‘isi tas’.
Menurutnya pencopotan tersebut ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan secara berjamaah, itu melibatkan DPMD, Biro Hukum bahkan Eko menuding ada campur tangan Pj Bupati Bekasi.
“Jelas pergantian atau pencopotan Pj Kades Sumberjaya itu, tanpa regulasi, pertama kok bisa diproses di hari libur. Kami sudah mempertanyakan langsung, tapi belum ada tanggapan,”tegas dia.
Bahkan Biro Hukum saat bertemu jelas mengakui tidak memiliki dasar yang jelas dalam pemberhentian Pj Kades Sumberjaya. Seharus Biro Hukum tidak bisa bisa langsung menyodorkan ke bupati untuk menandatangani. Itu telah disampaikan ketika bertemu dengan FKMPB.
Padahal seharusnya pergantian Pj Kades ada mekanisme, tidak seenaknya saja main ganti. Perusahaan swasta saja ada aturan. Apalagi, Pemerintahan yang dibiayai oleh uang rakyat ada mekanisme dan aturan berlaku yang harus dipatuhi.
“Kami menyoal, terkait pergantian Pj Kades Sumberjaya, karena tidak sesuai aturan. Tapi, tidak ada tanggapan dari Biro Hukum Bekasi, meski sudah beberapa kali menghadap mempertanyakan persoalan tersebut,”papar Eko menuding ada dugaan permainan pejabat kotor di Pemkab Bekasi.
Sesuai mekanisme, bahwa kewenangan pergantian Pj. Kepala Desa atas usulan DPMD KE Biro Hukum setelah itu ke Bupati. Anehnya biro hukum jelas menyatakan tidak memiliki dasar bukti pemberhentian atau kesalahan bisa langsung menyodorkan ke bupati untuk menandatangani.
Terkait hal itu, Biro hukum Kabupaten Bekasi dianggap sengaja melanggar kesalahan regulasi untuk kepentingan tertentu hingga mengangkangi aturan berlaku.
“Bila tak melakukan kesalahan, kenapa Biro Hukum saat di temui FKMPB dua kali, tidak segera memperbaiki dan melaporkan ke bupati, Sehingga sampai sekarang tak ada kepastian pernyataan resmi terkait dugaan kongkalikong dalam pergantian Pj Kades Sumberjaya tersebut,”ucap Eko menuding Biro hukumlah tonggak semua kehancuran administrasi dan regulasi di Kabupaten Bekasi.
Diketahui sebelumnya telah diberitakan bahwa pencopotan Pj Kades Sumberjaya, Sopian Hakim setelah mulai menyoal kekacauan dalam pengelolaan Dana Desa termasuk 3 bulan BLT DD tidak disalurkan.
Terakhir Agustus 2024 Kas Dana Desa Sumberjaya tersisa Rp7 juta. Sementara Bantuan Tunai Langsung Dana Desa (BLT DD), tidak tersalurkan.
“Kemana itu uangnya?. Belum lagi 2 nama rekening pihak ketiga yang lebih dominan menerima transferan yang masih memiliki hubungan keluarga,” imbuhnya dilansir wawai news dari matafakta.***