WAWAINEWS – Tidak Terima kepala desa di tahan Kejari, puluhan warga dari gerakan hati masyarakat Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, menggeruduk Kantor Pemkab Bekasi di Cikarang, pada Rabu, (21/9/2022).
Demontrasi itu bentuk protes masyarakat atas penangkapan dan penahanan Kades Lambangsari Pipit Haryanti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan sartifikat PTSL sebesar Rp 400 ribu.
Puluhan warga itu menuntut Kepala Desa Lambangsari segera dibebaskan sekaligus meminta Pj Bupati Bekasi untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan PLT Kepala Desa Lambangsari yang baru.
Baca Juga: Kades Lambangsari Bekasi, Jadi Tersangka Dugaan Pungli PTSL
“Bunda Pipit, bukan orang jahat, bebaskan Kades kami.”kata Koordinator aksi saat orasi.
Mereka mengklain warga sama sekali tidak keberetan dibebankan biaya sebesar Rp400 ribu untuk pembuatan sartifikat PTSL.
Menurut mereka biaya tersebut sangat murah dan terjangkau jika dibandingkan melalui Notaris.
Baca Juga: Kejaksaan Bekasi Kembali Menahan Kades Tersandung Pungli Program PTSL
“Biaya PTSL tidak memberatkan warga, tapi begitu sartifikat jadi mengapa bunda (Pipit) kami di tangkap padahal belum diproses. Jadi kami menduga ada unsur politiknya terkait kasus ini.”kata koordinator aksi.