TANGGAMUS – Drama kolosal antara BRI Unit Wonosobo vs Supriono, warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Womosobo, Tanggamus makin panas dan kocak. Bukannya selesai di meja mediasi, kasus sertifikat malah ngelinding kayak bola liar di Polres Tanggamus.
Kini, polisi bakal menghadirkan saksi ahli perbankan. Kayaknya, ilmu kebal dari oknum bank BRI unit Wonosobo udah nggak mempan lagi.
Pada 15 Juli 2025 lalu, pertemuan dadakan ala kopi darurat digelar di ruang Kasat Reskrim Polres Tanggamus. Yang hadir di antaranya:
- AKP Khairul Yassin Ariga (Kasat Reskrim),
- Ipda Andrapala (Kanit Tipidter),
- Aipda Hebron Silalahi (Penyidik Pembantu),
- Pachrudin Saleh (Ka. Unit BRI Wonosobo),
- Angga Bagus Novianto & Rico (Legal BRI Wilayah Lampung),
- Supriono dan Turiyem (korban),
- Adi Putra Amril Darusamin, S.H. (kuasa hukum).
Tujuannya katanya “mediasi restoratif justice”. Tapi ujung-ujungnya? Nihil. Seperti saldo yang katanya masih “diproses”.
“Saya ketemu langsung sama Kanit Tipidter Ipda Andrapala tanggal 1 Agustus. Katanya proses jalan terus, karena BRI-nya ngegas di awal tapi ngerem mendadak,” ujar Adi Putra Amril, kuasa hukum Supriono, Minggu 3 Agustus 2025.
Adi Putra Amril juga menegaskan bahwa Polres Tanggamus bakal menghadirkan saksi ahli perbankan. Biar tahu ini kasus masuk akal atau akal-akalan.
“Media jangan cuma ngeliput konser doang. Ayo kawal! Ini bukan sinetron. Ini duit rakyat. Dan tolong, undang kami kalau ada gelar perkara, sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2012” tegas Adi.
Sementara itu, Kurnain, Ketua Red Justicia Law Firm cabang Tanggamus, meledak. Ia menekankan agar jangan ada yang main mata terkait kasus sertifikat Supriono.
“Kalau ada yang coba-coba intervensi atau ngeganggu proses, kita sikat! Ini hukum, bukan sulap!” ujarnya.
Kasus ini jadi pelajaran penting, bahkan di era digital, uang bisa lenyap kayak disedot lubang hitam tapi bukan karena hacker, melainkan kesepakatan sepihak. ***