Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengahz AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan bahwa WD telah diamankan karena telah membuat laporan palsu.
Menurut AKP Edi Qorinas, IRT yang masih dalam proses perceraian dengan suaminya tersebut mengaku saat perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumahnya, dikejar lalu dipepet oleh 2 orang pria mengendarai motor Yamaha Mio warna Biru.
BACA JUGA: Tuntutan Istri, Warga Gedung Sari Membuat Laporan Palsu
Selanjutnya, berdasarkan keterangan WD, 2 pria tersebut mengejar dan memepet sepeda motor merk Honda Beat yang dikendarai oleh WD.
Kemudian kedua pelaku merampas sepeda motornya sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (Senpi).
“Bahkan, WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh 2 orang pria tak dikenal,” ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA: Tukang Ojek Tanggamus Membuat Laporan Palsu Curas ke Polres
Setelah mendapatkan laporan dari WD, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama WD, dilokasi yang dia laporkan ke Polisi.
“Dari hasil olah TKP, satu persatu keterangan WD tidak singkron dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas yang melakukan olah TKP curiga dengan semakin ngawurnya keterangan WD,” tambahnya.
Meskipun demikian kata Kasat Reskrim, petugas yang melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP.
BACA JUGA: Keluarga Korban Penganiayaan oleh Majikan Pertanyakan Laporan di Mapolsek Kedaton
“Setelah kita dalami, ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban Curas di jalan. Faktanya sepeda motor milik WD dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp 6 juta,” ungkapnya.
Kepada petugas pemeriksa, akhirhya WD mengaku nekat membuat laporan palsu karena sepeda motornya masih kredit dan tak sanggup bayar angsuran serta dikejar-kejar oleh lesing.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Rumah Produksi Oli Palsu di Bekasi
Akibat perbuatannya tersebut, WD diaamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
WD dijerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)