BEKASI – Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur, Kota Bekasi M. Lukman akhirnya di nonaktifkan alias bebas tugas. Hal itu buntut dari dugaan terjadinya Penggelembungan suara di wilayahnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan terkait dugaan adanya Penggelembungan suara di wilayah Bekasi Timur, pihaknya sedang melakukan proses klarifikasi kepada ketua PPK tersebut.
“Ketu PPK Bekasi Timur dalam tahap klarifikasi. Secara resmi telah tidak dilibatkan untuk pelaksanaan di perhitungan suara di tingkat kecamatan,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, pada Selasa 5 Maret 2024.
Dikatakannya adanya dugaan penggelembungan suara di Bekasi Timur, berawal dari adanya perbedaan data rekapitulasi dalam perhitungan akhir tingkat kecamatan.
Menurut Ali, prinsipnya telah terjadi dugaan kecurangan setelah ada perbedaan data yang dimiliki oleh beberapa saksi dan juga PPK Bekasi Timur. Untuk itu, jelasnya saat ini PPK Bekasi Timur telah diminta untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara untuk DPRD Kota Bekasi.
“Itu mekanisme tahapan yang dilaksanakan selain menyandingkan data, untuk menjamin hasil rekapitulasi itu murni dan transparan, maka dilakukan rekapitulasi ulang,” ujarnya.
Diketahui pleno rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 tingkat Kota Bekasi telah menyelesaikan enam kecamatan. Ali menegaskan target rampung keseluruhan pada 9 Maret ini.
“Untuk wilayah lain berjalan normal. Enam kecamatan sudah berjalan dan sudah direkap tingkat Kota, empat kecamatan sudah menuju selesai tersisa dua kecamatan masih proses rekapitulasi yakni Bekasi Utara dan Bekasi Timur,” katanya.
“Kecamatan yang hampir selesai melakukan rekapitulasi tingkat Kecamatan yakni Rawalumbu, Kecamatan Mustika Jaya, kecamatan Bekasi Selatan dan Medan Satria,” tutup dia.
Sebelumnya Anggota PPK Kecamatan Bekasi Timur, Greggy Thomas, pada saat kunjungan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi mengungkapkan secara gamblang modus dugaan penggelembungan surat suara caleg DPRD Kota Bekasi yang diduga dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Bekasi Timur M. Lukman.
Gregi menceritakan soal aplikasi Sirekap ada 2 jenis yakni Sirekap Utama dan Sirekap Operator. Ketua PPK memiliki keleluasaan karena memegang kendali penuh pada aplikasi Sirekap utama.
Gregi menerangkan, proses Pemilu 2024 di wilayahnya berlangsung lancar hingga pleno usai pencoblosan. Akan tetapi, selang dua hari kemudian mulai ada yang janggal pada suara yang diinput ke dalam Sirekap. Ia mengetahui adanya ketidakcocokan antara hasil pleno dengan data yang dilihat pada Sirekap.
Anggota Divisi Teknis PPK Kecamatan Bekasi Timur itu tak mampu menahan tangis ketika menceritakan aplikasi Sirekap mendadak dibekukan tanpa sepengetahuannya.***