Scroll untuk baca artikel
Lampung

Buntut Foto Bersama di Acara Aqiqah, Dawam Dilaporkan ke Polisi

×

Buntut Foto Bersama di Acara Aqiqah, Dawam Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – Dua hari ini Lampung Timur dihebohkan oleh beredarnya foto bersama Bupati Dawam Rahardjo, diduga tanpa prokes seperti masker dan tanpa menjaga jarak, ketika menghadiri acara aqiqah pada minggu (25/7/2021).

Foto itu pun mengundang reaksi dan komentar beragam dengan mengatakan jelas melanggar prokes. Bahkan mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari angkat suara dengan mengatakan bahwa seorang pemimpin itu harus menjadi suri tauladan bagi rakyatnya. Apalagi saat ini Lampung Timur tengah dalam kondisi Zona merah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ia pun menyayangkan kenapa foto itu bisa beredar luas atas hal itu Zaipul pun mengaku prihatin dan sedih, karena ditengah banyak pihak berjibaku, agar pagebluk itu bisa segera sirna, dan tatanan kehidupan kembali normal, ternodai oleh prilaku pemimpin yang seharusnya jadi panutan.

Kekinian giliran Lembaga swadaya masyarakat Gerakan cinta (LSM GENTA) Lampung Timur bertindak. Tapi tidak dengan statmen, melainkan langsung membuat laporan resmi ke Mapolres setempat, membawa semua dokumen dan melaporkan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dengan dugaan melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Ketua Umum LSM Genta, Fauzi Ahmad usai melaporkan dugaan pelanggaran prokes oleh Bupati Lamtim tersebut mengatakan laporan yang dilayangkan atas adanya pemberitaan oleh beberapa media online.

Dia melaporkan mengenai adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Bupati Lampung Timur saat menghadiri Acara Aqiqah, bahkan data hasil penelusuran LSM itu ikut diserahkan dalam melengkapi laporan dugaan pelanggaran prokes oleh Bupati.

“Kita sudah melaporkan ke Polres Lampung Timur yang di terima oleh Kasium hari ini tanggal 27 Juli 2021” tegas Fauzi

Beberapa barang bukti berupa Print out bukti tayang media, dan Flash disk berisi video dan foto dimana Bupati Lampung Timur berada di lokasi acara aqiqah yang diduga melanggar protokol kesehatan telah diserahkan ke Polisi penerima laporan.

Fauzi berharap pihak kepolisian Polres Lampung Timur untuk dapat melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait adanya dugaan pelanggaran prokes yang telah dilaporkan itu. Apalagi saat ini telah dimuat oleh beberapa media online.

Mereka berharap Kapolres Lampung Timur dapat menegakkan supremasi Hukum yang setegak tegaknya, dengan mengacu kepada UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan serta maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 yang terbit pada tgl 19 Maret lalu. Solus populi suprema lex esto keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi agar yang benar tetap dinyatakan benar, yang bersalah tetap dinyatakan bersalah.

“Masyarakat hanya menuntut keadilan tanpa pandang bulu. Sebagai katanya sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan” pungkas Fauzi. (Kandar)