Scroll untuk baca artikel
Lampung

5 Titik Penyekatan PPKM Level 4 di Lamtim Dilaksanakan hingga 23 Agustus

×

5 Titik Penyekatan PPKM Level 4 di Lamtim Dilaksanakan hingga 23 Agustus

Sebarkan artikel ini
ilustrasi penyekatan

LAMTIM – Kapolres Lampung Timur AKBP. Zaky Alkazar Nasution, menyampaikan dalam rangka mengurangi potensi tertular di wilayah setempat telah melakukan penyekatan Pembatasan Mobilitas Masyarakat PPKM Level 4 di lima titik yang berlaku hingga 23 Agustus 2021.

Penerapan PPKM level 4 di Lampung Timur mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kriteria PPKM Level 4 di wilayah Kabupaten Lampung Timur, dengan menyiagakan 5 Pos Penyekatan antara lain Pos Penyekatan Way Bungur, Pos Penyekatan Gedung Dalem, Pos Penyekatan Pelangkawati, Pos Penyekatan Simpang Pugung dan Pos Penyekatan Pasir Sakti.

“Pos Penyekatan, Penyekatan tersebut akan disiagakan personil gabungan, yang terdiri dari Institusi Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satuan Pol PP dengan total Berjumlah 160 Personel ” Jelas AKBP Zaky, Jumat (13/8/2021).

Personel di Pos Penyekatan bertugas melakukan pengecekan kendaraan, tujuan dan keperluan pengguna jalan, serta sertifikat vaksinasi dan Surat keterangan Bebas COVID-19 berdasarkan Rapid Test Antigen dan memutar Hb rakyat dari bahaya Covid-19.

Sementara Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis mengatakan bahwa pihak Kodim sepenuhnya akan membantu kelancaran kegiatan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat dengan menerjunkan langsung Personilnya.

“Sesuai koordinasi dengan pihak Polres, guna mendukung kelancaran penyekatan di 5 Pos kami menerjunkan sebanyak 10 Personil, yang nantinya akan bergabung dengan instansi lain seperti Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satuan Pol-PP,” jelasnya usai mengikuti apel Konsolidasi,