Scroll untuk baca artikel
Head LineZona Bekasi

Bupati Bekasi dan Ayahnya Terseret Ijon Proyek: KPK Bongkar “Warisan Jabatan” Bernilai Rp14,2 Miliar

×

Bupati Bekasi dan Ayahnya Terseret Ijon Proyek: KPK Bongkar “Warisan Jabatan” Bernilai Rp14,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bupati Bekasi Adi Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya HM Kunang dan Sarjan pengusaha jadi tersangka Ijon Proyek, mereka tertangkap OTT, Jumat (19/12) - foto doc

JAKARTA – Jabatan publik yang semestinya menjadi amanah justru berubah menjadi ladang “panen di muka”. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama sang ayah, HM Kunang, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Tak sendiri, KPK juga menahan Sarjan, pihak swasta yang diduga menjadi penyedia dana sekaligus pemasok “modal awal” proyek-proyek pemerintah. Ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025), dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA :  Mantan Sekda Tanggamus Ajukan Pengunduran Diri, Dugaan Kasus Korupsi 2016 Apa Kabar?

KPK mengungkap, praktik ini bermula tak lama setelah Ade Kuswara resmi menduduki kursi Bupati Bekasi. Komunikasi intens pun terjalin antara Ade dan Sarjan, seorang penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Selanjutnya kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Ade diduga rutin meminta “ijon” proyek, sebuah istilah yang lazim di sektor pertanian, namun kini tampaknya ikut subur di birokrasi. Permintaan tersebut disalurkan melalui perantara sang ayah, HM Kunang.

“Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap melalui para perantara,” ungkap Asep.

Tak berhenti di situ, sepanjang tahun 2025, penyidik KPK juga menemukan adanya penerimaan lain dari berbagai pihak yang diduga berkaitan dengan jabatan Ade sebagai bupati, dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

BACA JUGA :  TKRPP Ganjar-Mahfud Kota Bekasi Gencarkan Sosialisasi Zero Stunting

Jika ditotal, angka yang dinikmati sang bupati mencapai Rp14,2 miliar sebuah “prestasi” finansial yang sulit dijelaskan dengan gaji dan tunjangan resmi kepala daerah.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta dari kediaman Bupati Ade yang baru setahun menjabat telah mendapat julukan si Raja Bongkar dari Gubernur Jabar. Uang itu disebut sebagai sisa setoran ijon tahap keempat dari Sarjan.

“Uang tersebut merupakan bagian dari skema ijon proyek yang belum sempat dialirkan seluruhnya,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Usai Pemilu, Oknum Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini kembali menegaskan, praktik korupsi di daerah tak hanya soal kekuasaan, tetapi juga soal jejaring keluarga. Ketika jabatan diwarisi sebagai pengaruh, proyek pun berubah menjadi ladang ijon. Bedanya, yang dipanen bukan padi, melainkan uang rakyat.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang lebih luas. Publik pun kini menunggu: apakah ini akhir cerita, atau baru pembuka babak lanjutan dari drama korupsi di Bekasi.***