KOTA BEKASI — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Bupati Kabupaten Bekasi tidak serta-merta menghentikan proses peralihan aset layanan air minum antara dua daerah bertetangga.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, pemisahan dan peralihan aset Perumda Tirta Bhagasasi kepada Perumda Tirta Patriot tetap wajib dituntaskan paling lambat akhir Desember 2025, sesuai amanat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan itu disampaikan menyusul dinamika politik di Kabupaten Bekasi pasca OTT KPK pada Kamis (18/12/2025), yang membuat roda pemerintahan sementara dikendalikan oleh Wakil Bupati sebagai Pelaksana Harian (Plh). Situasi tersebut, menurut Wali Kota Bekasi, tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda kewajiban administratif yang telah lama menjadi catatan serius auditor negara.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah menyatakan target penyelesaian pemisahan aset air minum rampung pada Desember 2025. Target itu kini kembali ditegaskan, meski mitra daerahnya tengah berada dalam pusaran krisis kepemimpinan akibat dugaan suap ijon proyek.
“Pada rapat terakhir, Kabupaten Bekasi secara tegas menyampaikan komitmen bahwa proses pemisahan ini akan diselesaikan bulan ini,” ujar Wali Kota Bekasi, Senin (22/12/2025).
Ia menekankan, peralihan aset Perumda Tirta Bhagasasi bukan sekadar kesepakatan politis antar kepala daerah, apalagi bergantung pada siapa yang sedang duduk di kursi kekuasaan. Proses tersebut merupakan kewajiban hukum yang bersumber dari hasil pemeriksaan BPK.
“Ini bukan kehendak pribadi wali kota atau bupati. Ini amanat BPK, amanat pemeriksa keuangan negara, yang mewajibkan peralihan aset tersebut segera dan paling lambat akhir Desember,” tegasnya.
Dengan nada sindiran yang terukur, Wali Kota Bekasi menyampaikan bahwa pergantian figur akibat persoalan hukum seharusnya tidak membuat pemerintahan seolah ikut ‘cuti’. Menurutnya, negara tidak dibangun di atas individu, melainkan sistem yang harus tetap berjalan, bahkan di tengah krisis.
“Pemerintahan itu proses yang berkelanjutan. Siapa pun yang menjalankan, termasuk Wakil Bupati sebagai Plh, kewajiban negara tetap harus dituntaskan. Negara tidak boleh berhenti hanya karena pejabatnya bermasalah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan peralihan aset bukan sekadar soal administrasi di atas kertas, tetapi berdampak langsung pada kepastian hukum, tata kelola BUMD, dan kualitas layanan air minum bagi masyarakat Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi pun berharap komitmen yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak berhenti sebagai pernyataan normatif di ruang rapat, melainkan diwujudkan dalam penyelesaian nyata sebelum kalender berganti tahun.
Dengan tenggat waktu yang semakin sempit, publik kini menunggu, apakah amanat BPK akan benar-benar ditunaikan, atau kembali tersendat oleh birokrasi yang gamang di tengah badai politik. ***









