Hukum & Kriminal

Bupati Bintan Resmi Tersangka Kasus Suap Kuota dan Cukai Rokok

×

Bupati Bintan Resmi Tersangka Kasus Suap Kuota dan Cukai Rokok

Sebarkan artikel ini
Pengumuman secara resmi status tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi. Terlihat Apri menggunakan rompi oranye tahanan KPK-f/istimewa-screenshot live fb kpk

JAKARTA – Bupati Bintan Apri Sujadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018.

Melalui keterangan resminya secara virtual live media sosial, KPK menduga bahwa Apri menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar dalam kasus tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Setelah adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.

Apri ditetapkan menjadi tersangka bersama Mohamad Saleh H. Umar, pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dia diduga menerima total Rp 800 juta dan merugikan keuangan negara Rp 250 miliar.

BACA JUGA :  Aziz Syamsuddin Resmi Ditangkap KPK

Menurut Alex, setelah mulai menjabat pada 2016, Apri mengumpulkan distributor yang mendapatkan kuota rokok di suatu hotel di Batam. Dalam pertemuan itu, KPK menduga Apri menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok yang hadir.

Pada Mei 2017 di sebuah hotel, Apri kembali memerintahkan mengumpulkan, serta memberikan arahan kepada para distributor sebelum penerbitan Surat Keputusan Kuota Rokok tahun 2017.

Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang atau 18.500 karton dan kuota Minuman Mengandung Etil Alkohol. Dari kuota itu, KPK menduga sebanyak 15 ribu karton merupakan jatah Apri dan 2.000 karton merupakan jatah Saleh, sedangkan 1.500 kuota milik pihak lainnya.

BACA JUGA :  BREAKINGNEWS, KPK Datangi Ruang Kerja Azis Syamsudin

Selanjutnya pada 2018, Bupati Bintan Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi menambah kuota rokok BP Bintan 2018 dari 21.000 karton menjdi 29.761 karton.

Dari jumlah itu, KPK menduga Apri menguasai 16.500 karton dan Saleh 2.000 karton, sedangkan 11 ribu karton milik pihak lainnya.

KPK menduga Saleh menetapkan kuota rokok dan minuman keras pada 2016 hingga 2018 tanpa menghitung kebutuhan secara wajar.

Dari tahun 2016-2018 pula, BP Bintan diduga menerbitkan kuota miras kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang belum mendapatkan izin dari BPOM dan diduga kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.

Atas perbuatannya, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bersamaan dengan pengumuman ini, KPK juga secara resmi menahan kedua tersangka tersebut.