Dia menyebut sejak 2020 sampai 2022 diperintahkan Karomani untuk mengambil uang infak dari sejumlah nama, di antaranya Prof Mukri, Dawam Rahardjo, Sekretaris PWNU Lampung Ary Munawar, Dosen Fakultas Kedokteran Unila Muhartono; dan Hengky Malonda.
Pak Dawam (Bupati Lampung Timur) ngasih Rp100 juta, sebagian dalam bentuk barang berupa kursi. Sisanya paparnya dalam kesaksian itu Dawam memberikan uang cash Rp30 juta.
BACA JUGA: Bupati Dawam Kecewa Banyak Pihak Absen dalam Rembug Stunting 2022
“Kalau Prof Mukri Rp 400 juta,” jelas Mualimin, dilansir Kumparan.
Jaksa penuntut umum KPK RI kemudian bertanya, apakah Prof Mukri memberikan infak tersebut ada kaitannya dengan titipan mahasiswa.
“Tidak tahu, yang tahu bapak (Karomani),” ujar Mualimin.
BACA JUGA: Bupati Dawam Ikut Salatkan Buron Kakap APBD Lamtim Rp119 Miliar
Jaksa juga bertanya terkait nama Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, apakah memberikan infak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru?
Awalnya Mualimin mengaku tidak mengetahuinya.