LAMTIM – Sejumlah pejabat di Lampung Timur, Bupati dan wakil Bupati Ikut mensalatkan mendiang Satono, buron kakap dalam kasus korupsi APBD Lamtim Rp 119 miliar. Ia meninggal dalam usia 68 tahun di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan memastikan, Mantan Bupati Lampung Timur (2005-2011), meninggal dunia di Jakarta dan dimakamkan di Pekalongan Lampung Timur, Senin (12/7).
Ia mengatakan, ini merupakan hasil pengecekan tim gabungan Kejati Lampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Metro dan Lampung Timur di lokasi pemakaman.
“Pimpinan sudah menurunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan informasi tersebut di lokasi dimakamkannya jenazah terpidana Satono, dan hasilnya benar,” kata dia.
Untuk langkah selanjutnya, ia mengatakan pihaknya menunggu Jaksa Eksekutor Kejari Bandarlampung yang menangani kasus ini.
“Langkah selanjutnya kami menunggu jaksa eksekutor Kejari Bandarlampung,” kata dia.
Diketahui, Satono masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai terpidana 15 tahun penjara karena korupsi APBD Rp 119 miliar yang kabur usai kasasi pada 2014 lalu.
Hingga akhir hayatnya, Kejati Lampung tak pernah berhasil menangkapnya.
Satono kabur bersama terpidana korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, Sugiarto Wiharjo alias Alay pada 2014, sejak Kajati Lampung menerima putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan MA, Alay divonis 18 tahun penjara. Namun, Alay akhirnya ditangkap Tim Intel Kejati Bali di kawasan wisata Tanjung Benoa Nusa Dua Badung Bali, Rabu (6/2/2019). Kerugian negara akibat ulah bos BPR Tripanca Group ini mencapai Rp108 miliar.
Diketahui jenazah Satono dimakamkan di pemakaman keluarga dekat dengan pusara orang tuanya di Pekalongan. Sejumlah pejabat selain Bupati dan wakil Bupati hadir juga Noverman Subing, mantan wakilnya saat menjabat Bupati Lampung Timur periode pertama.