TANGERANG – Tragis, potongan tubuh Jefry Rarun (54 tahun) ditemukan menjadi delapan bagian yang tersimpan dalam prezer di sebuah rumah di kompleks Villa Regency, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Jefry Rarun, diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jakarta Utara sejak tahun 2023. Jasadnya ditemukan pada 14 Maret 2025 pukul 23.00 WIB saat Polres Jakarta Utara tengah mencari keberadaannya di rumah sepupunya bernama Marcelino.
Pelaku mutilasi tersebut tak lain merupakan saudara sepupu dari korban sendiri, pembunuhan dipicu karena pelaku kesal lalu melakukan penusukan kemudian dipotong menjadi 8 bagian menggunakan gergaji besi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan bahwa Jefry selama ini berstatus buronan polisi dari tahun 2023. Lalu ditemukan titiknya di Pasar Kemis, Tangerang, dengan alamat wilayah Kabupaten Tangerang.
“Saat dilakukan pencarian di alamat rumah tersebut, petugas tidak menemukan Jefry, namun mendapati sepupu Jefry atas nama Marcellino Rarun. Di sana, polisi mendapati freezer daging mencurigakan,”kata ,” kata Kapolres Jumat (21/3).
Melihat freezer daging dengan kondisi yang mencurigakan, kondisinya digembok dan dirantai. Akhirnya, polisi melakukan penggeledahan. Saat dibongkar, petugas mendapati potongan tubuh manusia yang terbagi menjadi delapan bagian dan juga celana pendek berwarna hitam. Awalnya MR menolak membuka lemari pendingin tersebut.
“Atas temuan itu, Polres Jakarta Utara melakukan koordinasi dengan Polres Kota Tangerang dalam tindak lanjut. Potongan itu kami evakuasi dan autopsi, didapati hasil bila itu potongan tubuh dari tersangka korban yang menjadi buronan Jakarta Utara. Yang selanjutnya kita lakukan pendalaman,”ungkapnya.
Hasilnya, aksi mutilasi itu dilakukan oleh Marcellino Rarun, sepupu dari korban yang kesal terhadap korban.
Atas kasus ini, Marcellino (MR) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pembunuhan Berencana subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kronologi Mutilasi
Baktiar menjelaskan kronologi awal dibunuhnya Jefry oleh sepupunya, bernama Marcelino berawal pada Desember 2023 saat Jefry meminta Marcelino mencari mobil milik rekannya yang dibawa kabur orang lain.
Tapi, belum berhasil menuruti perintah dari Jefry. Marcelino pun terkena omelan dari Jefry. Marcelino merasa kesal karena mendapatkan omelan dari Jefry.
Kekesalan ini yang kemudian memicu Marcelino untuk menghabisi nyawa Jefry. Apalagi sejak kecil Marcelino turut mengalami perlakuan kasar dari Jefry yang dipendamnya menjadi dendam.
“Sehingga pelaku terpikir untuk membeli gergaji besi yang akan dipergunakan untuk memutilasi korban sambil menunggu kesempatan untuk melakukan pembunuhan pada korban,” ujar Baktiar.
Kesempatan yang ditunggu-tunggu Marcelino pun akhirnya tiba. Tepat pada 23 Desember 2023, ketika jam menunjukkan pukul 05.00 WIB, Marcelino melancarkan aksinya untuk menghabisi nyawa Jefry.